AENEWS9 MADIUN - Jajaran Polres
Madiun berhasil menangkap dua orang PNS yang di duga menjadi calo calon
CPNS di Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP
Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, "saat ini kedua orang yang di duga calo
CPNS yaitu M(40) warga Desa Kaibon dan N(63), warga Kecamatan
Mejayan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun, salah satu pelaku
adalah PNS yang bertugas di Kecamatan Geger.
Hanif
menerangkan sampai saat ini pihak kepolisian masih mengidentifikasi ke
enam korban penipuan CPNS tersebut. Ada enam korban yang berasal dari
wilayah Ngawi dan Madiun.
Dari korban, pelaku menerima
penyetoran uang senilai Rp120 juta agar bisa di usahakan diterima menjadi
PNS di Kabupaten Madiun.
" Baru tiga orang yang kami mintai keterangan dari enam korban yang teridentifikasi, "terangnya.
Modus
operandi kedua pelaku, mengiming-imingi bisa memasukkan korban menjadi
PNS di lingkungan Pemkab Madiun dan korban harus menyetor sejumlah uang
kepada pelaku untuk bisa mulus menjadi PNS.
Seperti diketahui
Pemerintah Kabupaten Madiun pada Tahun 2016 dan awal 2017 tidak membuka
penerimaan CPNS Umum. Bahkan Bupati Madiun Mbah Tarom mengaku kaget
dengan berita di tangkapnya seorang PNS pegawai Kecamatan yang menjdi
calo CPNS.
"Saya menerima kabar dari Pak Hery Pramono(Kabag
Humas) bahwa ada PNS yang tertangkap menjadi calo PNS, saya menyikapi
hal itu, pelaku harus di usut tuntas, ada sanksi tegas pemecatan dari
PNS. Saya masih menunggu sampai hari ini hasil pemeriksaan
penyidik, ujarnya.(Bm)