AENEWS9 NGAWI-Di duga Surat Keterangan Jalan (SKJ) habis masa
berlakunya Tenaga Kerja Asing asal Korea Selatan Ham Taehoon(59) di tangkap dan
diperiksa Polisi Polres Ngawi. Senin(16/1/2017)
TKA ini bekerja sebagai Manager
proyek dari PT. Ace Engineering and
Constructions yang sedang membangun pabrik sepatu untuk PT. Dwi Prima Sentosa
di Ngawi.
AKP. Cecep Wahyudi Kasatintelkam
Polres Ngawi mengatakan, “ Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang
keberadaan TKA di wilayah hukum Polres Ngawi yaitu di pabrik sepatu yang diduga
SKJ yang dimilikinya telah habis “.
Ham Taehoon merupakan Manager Proyek dari PT. Ace Engineering and
Constructions yang sedang membangun pabrik sepatu di Jalan Raya Ngawi-Madiun,
Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, tambahnya.
Dalam penangkapan ini petugas Polres
Ngawi melibatkan Pemda dan Keimigrasian.
Ketika di periksa petugas, ternyata
SKJ TKA ini berlaku dari 28 Oktober 2016 sampai 28 Desember 2016 dan mengenai
SKJ yang mati, saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Setelah berkoordiansi dengan Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Ham Taehoon ternyata belum terdaftar
keberadaannya tetapi saat di cek ke Kantor Imigrasi II Madiun ternyata datanya
telah masuk dan lengkap.
Selain itu dari hasil koordinasi
dengan Imigrasi Madiun diketahui Paspor dan Visa Ham Taehoon masih berlaku dan
sesuai aturan, sedangkan terkait SKJ yang mati, saat ini masih dalam proses di
Mabes Polrli dan akan dikirim secepatnya ke Polres Ngawi.
Setelah dilakukan proses pemerikasaan
dan semua dokumen yang bersangkutan ternyata lengkap maka petugas membebaskannya
kembali.
Rabu, Januari 18, 2017
New