AENEWS9.COM MADIUN - Subsidi listrik
dari Pemerintah ternyata tidak bisa dinikmati sebagian masyarakat
miskin di Kabupaten Madiun, dikarenakan belum tercatat dalam Basis Data Terpadu(BDT) Tim Nasional percepatan penanggulangan kemiskinan.
Mengetahui
hal itu, Bupati Madiun melalui Pemerintah Kabupaten membentuk posko
pengaduan untuk warga miskin yang belum terdata di BDT.
"Bagi
warga miskin yang belum masuk dalam DBT, segera mendaftar di posko yang
sudah terbentuk, di kelurahan / di desa, kemudian dikirim ke Kecamatan untuk
dimasukkan dan dikirim ke pusat untuk ditindak lanjuti".
Hal ini
di sampaikan Mbah Tarom saat membuka sosialisasi kebijakan subsidi
listrik di Graha Ekapati Kantor Pemerintahan Kabupatem Madiun di Mejayan
(1/2/2017).
Selain itu Bupati Madiun juga meminta para Camat
dan Kepala Desa untuk mengawal program tersebut bagi pendataan warga
miskin yang belum terdata.
Bupati Tarom menjelaskan pembentukan
posko pengaduan karena banyaknya kasus warga miskin yang di Kabupaten Madiun
yang tidak masuk data TNP2K saat pandataan.
"Yang seharusnya
menerima subsidi listrik adalah warga miskin, tapi yang secara ekonomi
mampu malah yang menikmati, mereka tidak dapat menikmati bantuan
pemerintah yang menjadi haknya, termasuk subsidi listrik", jelasnya.
Subsidi
listrik yang diberikan oleh Pemerintah bagi warga miskin sudah diatur
dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM no 29 Tahun 2016 adalah daya 450 VA
bagi rumah tangga miskin, daya 900 VA bagi rumah tangga yang tidak mampu
yang tercatat didalam BDT TNP2K.
Guna mewujudkan data yang
akurat diperlukan sinkronisasi data RTM dan Rumah Tangga Tidak Mampu BDT
TNP2K dengan data pelanggan PLN. (in)