AENEWS9 MADIUN – Dua oknum
Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kota Madiun berinisial BP dan DM terancam
di pecat. Pasalnya pada beberapa waktu lalu Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
menangkap basah kedua oknum tersebut saat melakukan Uji Kir di UPTD Balai
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setempat.
Wakil Walikota
Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, jika hasil penyelidikan itu termasuk
pelanggaran berat, maka hukumannya juga berat atau pecat.
Masih menurut Sugeng,
kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun mengenai
sanksinya akan di sesuaikan dengan tingkat kesalahan seperti diatur dalam PP
Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara itu,
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Ansar Rosyidi mengatakan akan
menghormati semua proses hukum yang berjalan.
Pihaknya
menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian untuk kasus yang menjerat
anak buahnya. Sedangkan soal sanksi pemecatan sendiri tergantung tingkat
kesalahan serta bagaimana proses hukum yang berjalan.
Sementara itu
Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar mengatakan pihaknya akan terus mendalami
kasus dugaan pungli yang melibatkan dua oknum PNS tersebut, dan tidak menutup
kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang ikut terlibat.
Senin, Maret 13, 2017
New
Lakukan Pungli..!! Dua Oknum PNS Madiun Terancam Dipecat
About Klikaenews.com
MADIUN
Product Tags: KLIK AENEWS.COM
MADIUN