Terkait Pengadaan Sepatu, Kantor Bappeda Magetan Digeledah Kejari - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, Maret 09, 2017

Terkait Pengadaan Sepatu, Kantor Bappeda Magetan Digeledah Kejari

AENEWS9.COM MAGETAN – Tim Satuan Khusus Pemberatasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menggeledah kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan, Rabu(8/3/2017).

“Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan senilai Rp1,2 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat kepada wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut tim kejari setempat menyita 31 item dokumen dan surat-surat dari Kantor Bappeda Magetan yang dimungkinkan ada hubungannya dengan proyek tersebut.

Adapun dokumen tersebut akan menjadi bukti baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS yang sebelumnya telah menyeret Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari.

Awalnya dalam penggeledahan tersebut para pegawai di Bappeda tidak berani menunjukkan dokumen yang diperlukan oleh kejaksaan. Terlebih Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko tidak berada di kantor.

Saat Kepala Bappeda dihubungi oleh tim kejaksaan, yang bersangkutan malah menanyakan surat izin penggeledahan dari Bupati Magetan atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Magetan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Achmad Taufik Hidayat menyatakan sesuai prosedur hukum, penggeledahan tidak harus mendapatkan izin dari bupati setempat.

Seperti diketahui, Kejari Magetan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

Kejaksaan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan “mark up” atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.

Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp101 juta.

Meski terdakwa tunggal dalam kasus tersebut telah divonis, Kejari Magetan mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami keterangan dari terdakwa Yusuf yang sebelumnya sempat mengajukan prapeadilan ke Pengadilan Negeri Magetan pada Mei 2016 karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya atas kasus tersebut tidak sah.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan juga dinilai janggal karena hanya dari pihak dirinya selaku penjual sepatu. Sementara tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna anggaran, malah tidak ada.

Untuk itu, Kejari Magetan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penggledahan di Kantor Bappeda Magetan selaku SKPD yang memiliki inisiatif atas pengadaan proyek tersebut. Sebelumnya Kejari Magetan juga telah memeriksa Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko, namun hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sumber : antarajatim.com