KEBACUT...!! Trotoar Bolong Samping Kantor Bupati - .

Breaking

Cari Berita

Rabu, Mei 03, 2017

KEBACUT...!! Trotoar Bolong Samping Kantor Bupati

AENEWS9.COM MAGETAN - Beberapa trotoar di Magetan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dari pantauan aenews9.com, beberapa trotoar seperti di seputaran jalan Diponegoro, DR. Soetomo, dan Ahmad Yani, trotoar banyak di gunakan sebagai teras warung, penjaja dagangan, juga sebagai tempat parkir roda dua bahkan roda empat.

Akibatnya banyak pengguna jalan yang mengeluh dengan tidak berfungsinya trotoar sebagai fasilitas milik umum, hal ini bisa membahayakan keselamatan pejalan kaki karena harus turun ke jalan raya.

Yang lebih mengejutkan lagi di Jalan Agung Suprapto, tepatnya sebelah utara Kantor Pemkab Magetan terdapat lubang yang menganga kira-kira selebar 2 meter di tengah trotoar, juga terlihat kabel optik yang melintang di trotoar tersebut, hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pejalan kaki yang melewatinya, ditambah tidak adanya papan peringatan.

Agus salah satu pengguna jalan mengatakan, kalau melihat letaknya yang sangat dekat dengan Kantor Bupati mestinya ini menjadi prioritas khusus, karena seputaran jalan ini adalah potret Magetan.

“ Kondisi ini sangat memprihatinkan apalagi ini jantung kota, dan banyak pengguna jalan terlebih anak sekolah yang melintas trotoar ini, lubang yang besar dan kabel yang melintang itu juga sangat membahayakan,” kata Agus kepada aenews9.com.

Perlu diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ini artinya trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu-lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.(sur).