AENEWS9.COM
MAGETAN - Beberapa trotoar di Magetan tidak berfungsi sebagaimana
mestinya. Dari pantauan aenews9.com, beberapa
trotoar seperti di seputaran jalan Diponegoro, DR. Soetomo, dan Ahmad Yani, trotoar
banyak di gunakan sebagai teras warung, penjaja dagangan, juga sebagai tempat
parkir roda dua bahkan roda empat.
Akibatnya banyak
pengguna jalan yang mengeluh dengan tidak berfungsinya trotoar sebagai
fasilitas milik umum, hal ini bisa membahayakan keselamatan pejalan kaki karena
harus turun ke jalan raya.
Yang lebih
mengejutkan lagi di Jalan Agung Suprapto, tepatnya sebelah utara Kantor Pemkab
Magetan terdapat lubang yang menganga kira-kira selebar 2 meter di tengah
trotoar, juga terlihat kabel optik yang melintang di trotoar tersebut, hal ini
tentunya sangat membahayakan bagi pejalan kaki yang melewatinya, ditambah tidak
adanya papan peringatan.
Agus salah
satu pengguna jalan mengatakan, kalau melihat letaknya yang sangat dekat dengan
Kantor Bupati mestinya ini menjadi prioritas khusus, karena seputaran jalan ini
adalah potret Magetan.
“ Kondisi ini
sangat memprihatinkan apalagi ini jantung kota, dan banyak pengguna jalan
terlebih anak sekolah yang melintas trotoar ini, lubang yang besar dan kabel
yang melintang itu juga sangat membahayakan,” kata Agus kepada aenews9.com.
Perlu diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ini artinya trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki bukan untuk orang pribadi.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa
setiap jalan yang digunakan untuk lalu-lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini
artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan
perlengkapan jalan.(sur).