LHO, Kok Nangis - .

Breaking

Cari Berita

Sabtu, Mei 20, 2017

LHO, Kok Nangis

Oleh: DOANTO PULASTYO
AENEWS9.COM - Eh, terduga korupsi waktu di tangkap kok ya menangis ya? Pertanyaan itu muncul di kalangan Warga Magetan yang anti korupsi, ketika membaca berita di koran-koran kalau Sumarjoko, Kepala Bappeda Magetan ketika di tangkap Petugas Kejari Magetan dan di masukkan ke penjara terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS di Pemkab Magetan, meneteskan airmata.

Pemandangan tak seperti biasanya ketika ada korupsi yang tertangkap dan di gelandang petugas seolah tak bersalah senyum-senyum sambil melambaikan tangan di depan wartawan, terjadi di Kabupaten Magetan.

Hal itu terlihat ketika Kepala Bappeda Magetan, Sumarjoko di tangkap Petugas Kejari setempat, Rabu (10/5). Mungkin saja dia merasa bersalah dan telah menduga kalau nantinya bakal masuk bui lantaran sebelumnya sudah ada yang di adili dalam kasus yang sama-sama di lakukannya.

Atau mungkin sebaliknya, Sumarjoko sudah terlanjur percaya diri merasa aman lantaran sudah ada yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, sehingga pada saat dirinya di jemput oleh petugas itu kaget dan merasa apes, makanya tak kuasa menitikkan air mata.

Tangis yang menetes dari mata Sumarjoko saat memasuki mobil tahanan Rabu (10/5), merupakan tangis yang wajar. Bayangkan, seorang pejabat yang selama ini di hormati di gelandang ke Mobil Tahanan, tentu sangat malu. Apalagi, bila kasus ini berlanjut ke pengadilan dan di vonis penjara, selain malu pasti akan berakhir karir PNS-nya. Anak dan istrinya juga ikut malu.

Bagi pejabat yang mau korupsi harusnya menyadari dan mengerti, bahwa mencuci uang negara kalau ketahuan akan berakhir di penjara. Memang, kalau tidak ketahuan akan tersenyum-senyum menikmati uang hasil curiannya. Tentu kalau tertangkap ya tidak boleh menangis, itu resiko perbuatan yang harus di terima konsekuensinya.

" Lho, kok menangis," tutur Ahmad, warga Magetan yang tinggal di Panekan, Magetan.
Kejari tidak terhenti hanya membidik Sumarjoko. Beberapa Pejabat Magetan seperti Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugiarti, Asisten I dan 3, Bambang Trianto juga di periksa Kejari.

Memang, untuk sementara hanya Sumarjoko yang di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menyeret Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit Indonesia(APKI) Cabang Magetan, Muhammad Yusuf Ashari di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang bersangkutan di vonis 2,5 tahun. Tetapi di Pengadilan Tingkat Banding, yang dia justru di lepas dan di bebaskan dari semua dakwaan (oonslaag).

Oonslaag Yusuf di Pengadilan Tinggi Jawa Timur membuat Kejari melakukan gelar perkara  di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), hasil sementara setelah melalui pemeriksaan panjang menetapkan Sumarjoko sebagai tersangka.


*Penulis adalah Wartawan SKM Optimis.