Warga Perumahan Margatama Sesalkan Pembongkaran Portal Oleh Dishub Kota Madiun - .

Breaking

Cari Berita

Minggu, Mei 14, 2017

Warga Perumahan Margatama Sesalkan Pembongkaran Portal Oleh Dishub Kota Madiun

AENEWS9.COM MADIUN-Warga Perumahan Margatama, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menyesalkan pembongkaran Portal Jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Madiun, Kamis (27/4/2017) lalu.

Pasalnya, pembongkaran Portal Jalan tersebut di nilai tebang pilih karena dari seluruh wilayah Kota Madiun hanya di Perumahan Margatama saja yang di bongkar dan itupun portal yang terdapat di salah satu jalan di Perumahan Margatama karena masih banyak jalan yang bisa di lalui untuk lalu-lintas dari kedua arah.

Salah satu warga perumahan mengatakan, kami membangun portal dengan alasan keamanan karena dulu perumahan kami sering mengalami kebobolan sampai 3 kali dalam sebulan. Dan kami selaku warga sangat kecewa dengan pembongkaran portal di tempat kami mengingat masih banyak portal lain yang sejenis dengan portal kami..

“ Kami membangun portal dengan tujuan keamanan, karena di daerah kami sering terjadi rumah kebobolan,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.

Erlana Yutriana, Ketua RT setempat menuturkan bahwa pembangunan portal di Perum Margatama berasal dari swadaya masyarakat dan berfungsi untuk keamanan lingkungan. Karena sebelum di bangun pernah terjadi tindak kriminal pencurian di perumahan kami dan pelakunya berhasil melarikan diri. Bahkan  pernah juga ada kejadian sewaktu ada pencuri diperumahan lain dan pelakunya terjebak di portal kami. Jadi selain mengamankan lingkungan kami, portal tersebut juga mengamankan lingkungan lain.

Masih kata Erlana, sebelum di bongkar kami memang menerima surat pemberitahuan dari Dishub Kota Madiun untuk membongkar portal di perumahan kami dengan alasan mengganggu arus lalu-lintas jalan dan kami membalas surat tersebut dengan memberikan toleransi menutup portal dari pukul 00.00 – 04.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 23.00-05.00 WIB dan itupun portal selalu dijaga oleh petugas jaga karena jika ada yang mau lewat petugas tersebut siap membuka portal. Namun pihak Dishub bersikukuh dengan memberikan surat balasan berikutnya bahwa akan tetap membongkar portal di tempat kami.

Jika sekiranya pembangunan portal jalan di perumahan kami menyalahi aturan, maka portal jalan yang lain juga harus di bongkar karena di wilayah Kota Madiun masih banyak portal-portal jalan yang sejenis dengan portal jalan kami, imbuhnya.

“Kami menuntut keadilan kepada Dishub Kota Madiun agar juga menertibkan portal yang lain supaya nantinya tidak terjadi kecemburuan di antara warga Kota Madiun,” tegasnya.

Saat ditemui aenews9.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansar Rasidi, S.Sos, M.Si mengatakan portal yang di bongkar di Perumahan Margatama adalah akses utama dari kedua arah yang menghubungkan antar perumahan sehingga harus dilakukan pembongkaran. Selain itu juga untuk mengantisipasi konflik sosial di antara warga perumahan, karena tidak menutup kemungkinan jika tidak ditertibkan maka perumahan lain akan membangun portal sejenis.

“ Kami sudah menyiapkan 38 titik di wilayah Kota Madiun dan yang sangat parah adalah polisi tidur karena saat ini sudah marak sekali dan dari yang paling mengganggu tersebut kami ambil yang prioritas dulu,” tegasnya.

Lanjut Ansar, kami berharap kepada masyarakat agar mengutamakan kepentingan umum dan bukan kepentingan kelompoknya.(NYR)