AENEWS9.COM
Ponorogo - Kepolisian Resort(Polres) Ponorogo mengamankan 149 balon berbagai ukuran dari wilayah hukum Polres Ponorogo.
Ratusan balon yang terbuat dari plastik dan kertas merupakan hasil operasi yang dilakukan secara serentak jajaran Polres dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Ponorogo selama dua hari yaitu Sabtu(01/07/2017) hingga Minggu(02/07/2017). “Kita lakukan razia karena ini sangat berbahaya bagi penerbangan dan juga bila mercon atau sumbu sampai menimpa rumah bisa menyebabkan kebakaran. Karena ini merupakan tradisi sehingga kita juga harus pelan-pelan dalam penangananya,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi kepada awak media saat digelar rilis di halaman Kapolres Ponorogo, Senin (03/07/2017).
Dari total 149 buah balon tersebut diamankan oleh: anggota Polres Ponorogo 18 buah; Polsek Sumoroto 9 buah; Polsek Ponorogo 8 buah; Polsek Badegan 3 buah; Polsek Sukorejo 23 buah; Polsek Babadan 8 buah; Polsek Sambit 11 buah; Polsek Siman 5 buah; Polsek Jenangan 3 buah; Polsek Balong 13 buah; Polsek Sawoo 7 buah; Polsek Mlarak 11 buah; Polsek Jambon 10 buah; Polsek Slahung 3 buah; Polsek Ngebel 1 buah; Polsek Sampung 10 buah; Polsek Jetis 5 buah.
Dari operasi serentak tersebut, selain diamankan balon udara turut diamankan juga 77 orang sebagai penanggung jawab dan.pemilik dari balon tersebut. “Untuk sekarang baru kita lakukan pembinaan dan penyuluhan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Senin(03/07/2017). Ditambahkan Kapolres, untuk berikutnya akan dikenakan pasal 210 Jo pasal 421(2) UU RI Nomor 01 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana pelaku bisa dijerat kurungan penjara selama 3 tahun dan atau denda sebanyak Rp 1 miliar.(*)
Senin, Juli 03, 2017
New