Disnakertrans Jatim Awasi K3 Dengan Setengah Hati. - .

Breaking

Cari Berita

Senin, Juli 31, 2017

Disnakertrans Jatim Awasi K3 Dengan Setengah Hati.


AENEWS9.COM| Madiun - Terjadinya kecelakaan kerja di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), Pabrik Gula Pagotan pada Tanggal 21/07/2017, diduga karena lemahnya  pengawasan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Madiun Ir.Marjudi,M.Si., didampingi Kepala bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dra.Dwi Astuti Wahyuni
W. M.Si., menjelaskan mulai Januari 2017, kewenangan Disnakertrans Kabupaten Madiun dalam pengawasan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, setelah adanya surat edaran dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Nomor Surat Edaran: 556/016/108.05/2017, tentang penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh DR. Sukardono, M.Si., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa timur.

Jadi dengan adanya surat edaran tersebut, maka secara otomatis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Madiun sudah tidak mempunyai wewenang.

" Pelayanan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten Madiun, sekarang dilakukan oleh Sub Koordinator Wilayah III, Jawa Timur. Dan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Pabrik Gula Pagotan masuk dalam wilayah koordinator wilayah III Madiun, yang sekarang berkantor di UPT Pelatihan Kerja Madiun Jalan Sumatra No. 27 Caruban, Kabupaten Madiun," tegas
Ir. Marjudi, M.Si.

Kepala Koordinator Wilayah III Madiun Drs. Agus Darianto, dikonfirmasi melalu WhatsApp menjelaskan terjadinya kecelakaan di PT Perkebunan Nusantara karena keterbatasan porsonil dan banyaknya Obyek pengawasan K3 yang harus dilakukannya, kita hanya mampu mengawasi 5 perusahaan dan 8 Obyek K3, dalam sebulan, per pengawas.

" Pabrik Gula Pagotan, Bulan Mei kemarin sudah melakukan periksa uji, kalau masalah asuransi, Pabrik Gula Pagotan menggunakan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, semua sudah saya laporkan secara tertulis ke Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, jadi kalau ingin lihat laporan bisa langsung datang ke Disnakertrans Provinsi," kilah Drs. Agus Darianto.

Masih menurut keterangan Drs. Agus Dariyanto, semua kewenangan di pihak Direksi PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), Surabaya, semua keputusan ada pada mereka sehingga pihak managemen pabrik hanya sebagai pelaksana putusan Direksi, termasuk penggantian alat-alat K3, terutama kebutuan ketel dan lain-lain," sambung Drs.Agus Dariyanto.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Pabrik Gula Pagotan belum bisa dikonfirmasi.(DP/ZAM).