AENEWS9.COM
Banda Aceh- (5 Juli 2017) Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), organisasi
yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, menyatakan kesediaan
dan kesiapan untuk mengawal kebijakan pemerintah, Gubernur terpilih
Irwandi-Nova, kebijakan terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).
Tentu saja kami sebagai bagian dari
masyarakat Aceh, sangat berharap kepada pemerintahan Irwandi – Nova, dilantik
pada hari ini (Rabu, 5 Juli 2017) selama masa periode pemerintahan nya untuk
lebih memprioritaskan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup
dari pada kepentingan “uang”, didalam kebijakan kebijakan pembagunannya selama 5
(lima) tahun kedepan, tegas Nurul Ikhsan, salah seorang penasehat hukum GeRAM.
Menurut Ihksan, prioritas lingkungan
hidup dan pembangunan bekelanjutan bukanlah hal sulit bagi Gubernur Irwandi
karena sudah termaktup dalam visi misi nya pada saat kampanye sebagai calon
gubenur dihadapan Rakyat Aceh, dan janji kampanye bukan sekedar janji, tetapi
merupakan alasan mengapa pemilih memilih Irwandi-Nova di TPS.
GeRAM, pada periode Pemerintah Aceh
yang lalu, kata Ikhsan, pernah menggugat Pemerintah dan Pemerintah Aceh karena
tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kedalam Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2013 – 2033. Pemerintah Aceh berpendapat tidak
dimasukkan KEL kedalam RTRW Aceh karena sudah terakomodasi makna KEL kedalam
kawasan lindung didalam RTRWA. Padahal subtansi kawasan lindung dan KEL sangat
berbeda dari segi perlakukan dan tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaan dan
pendanaan sebagai disebutkan dalam Pasal 150 UUPA No.11 Tahun 2006.
Sementara GeRAM, kata Ikhsan, berpendapat
lain Kawasan Ekosistem Leuser adalah kekayaan alam yang berbentuk bentang alam
yang memiliki keunikan, bahkan yang paling unik dari 25 bentang alam sejenis
yang ada di dunia.
Menurut Emil Salim, sebagaimana
disampaikan oleh Prof Emil Salim dalam keterangan ahlinya pada persidangan di
Pengadilan Jakarta Pusat, November 2016, Perkara Nomor
33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST., menyampaikan wajar saja Pemerintah secara
Nasional menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis. Selain itu keberadaan KEL
sudah ada sejak masa Kolonial Belanda, yang tertuang didalam Kesepakatan Tapak
Tuan kemudian dituangkan dalam decree Gubernur Aceh Tahun 1933, yang merupakan
wujud dari perjuangan diplomasi dari pemuka pemuka masyarakat pada masa
itu yang menentang invansi dari perkebunan dan perusahaan pertambangan
penjajahan Belanda di wilayah Aceh (Said Mudahar Ahmad, dalam bukunya). Pada
saat ini gugatan dari GeRAM tersebut sedang diperiksa pada tingkat
Banding di Pengadilan Jakarta.
Menurut Nurul Ikhsan, Kawasan Ekosistem
Leuser Itu tidak semuanya kawasan lindung, ada juga area penggunaan lain
(APL), tapi anehnya APL yang seharusnya menjadi manfaat untuk
sumber sumber kehidupan masyarakat banyak, malah dikuasai oleh segelintir orang
yang diberi hak melalui izin untuk membuka usaha perkebunan beskala besar dan
izin usaha pertambangan, sehingga pada akhirnya masyarakat Aceh terjebak untuk
merambah kawasan lindung dan atau dituduh menyerobot lahan milik perusahaan
sehingga harus berurusan dengan hukum.
Hal di atas, kata Ihksan, sangat
bertentangan dengan semangat perjuangan diplomasi pemuka pemuka masyarakat pada
masa kolonial. Pemerintah Aceh seharusnya patuh pada amanat Pasal 150 Undang
Undang Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Aman Jarum, salah seorang anggota GeRAM,
menyatakan, telah lama melakukan penyelamatan hutan Aceh, khususnya hutan hutan
di Pining Gayo Lues, usahanya terasa sia sia, karena Pemerintah telah lalai dan
abai melakukan pencegahan terhadap perambahan dan kerusakan hutan di Pining,
Pemerintah juga telah menerbitkan izin baik usaha tambang dan usaha lainnya
di kawasan hutan Pining.
“ Anak cucu kita nantinya tidak butuh
tambang tetapi yang mereka butuhkan nantinya adalah air bersih dan hutan yang
menjadi tempat penyimpanan air, apalagi sumber mata air di Pining mengaliri
sungai sungai di Tamiang, Aceh Timur dan juga sungai di Nagan Raya, oleh karena
itu apa kita tega merusak alam yang merupakan titipan amanah kepada kita, bukannya
Allah SWT telah berfirman didalam Al Quran, untuk tidak membuat kerusakan di muka
bumi,” kata Aman Jarum.
Pembangunan apapun yang dilakukan
Irwandi-Nova sebagai Gubenur Aceh dalam lima tahun kedepan perlu
mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, KEL, dan mengakomodasi kepentingan
masyarakat di sekitar hutan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPA No.11 tahun
2006. Seharusnya, GERAM dan Pemerintah Aceh sejalan, tidak perlu membuang-buang
energy lagi gugat menggugat di pengadilan karena perbedaan kepentingan.