AENEWS9.COM
Magetan – Polres Magetan kembali menetapkan dua tersangka
baru Kasus dugaan Korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,5
Miliar.
Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, menuturkan
kedua tersangka tersebut yakni Ehud Allawy yang sekarang menjabat sebagai
Kepala Dinas Kesehatan Magetan, yang dulu saat penyelidikan menjabat sebagai
Plt Direktur RSUD dr. Sayidiman dan tersangka kedua yakni Suyitno sebagai
kontraktor pelaksana.
"Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya
belum dilakukan penahanan," ujar AKBP Muslimin kepada wartawan di Magetan.
Lanjut Muslimin, penetapan kedua tersangka tersebut
setelah Polres Magetan melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus
tersebut. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.
Sedangkan kelima tersangka adalah Rohmat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ningrum
Palupi Widiasari sebagai pejabat pengadaan barang, Titik Mulyatin selaku
kontraktor perantara, Cahyo Renggo Putro selaku Direktur Utama CV Enggal Daya
Prima sebagai konsultan perencana proyek, dan Suharti selaku Direktur Utama CV
Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek.
“ Dari lima tersangka sebelumnya, dua tersangka
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit,” tambahnya.
Saat ini kelima tersangka tersebut sudah
dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan pada April 2017 lalu dan kini sedang
menjalani proses persidangan.
Kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditangani Polres
Magetan sejak 2012 dan dinilai melawan hukum karena diduga merupakan praktik
pinjam bendera oleh oknum pengguna keuangan negara di RSUD. Yang mana nama
kontraktor, pengawas hingga konsultan hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit. Dan
Rumah sakit selaku pengguna anggaran mengetahui jika pelaksanaan pengawasan
tidak dilakukan dan hanya sebagai formalitas sebagai syarat pencairan anggaran.
Indikasi penyelewengan tersebut diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp139 juta. Kasus tersebut
hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Magetan dan
kejaksaan setempat.