Madiun (aenews9.com) - Sumber program pendanaan pembangunan desa selain dari Alokasi
Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) juga didapat dari program Bantuan Keuangan
Khusus (BKK), baik dari Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah provinsi.
Penyaluran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) sebagai pola pembangunan partisipatif merupakan program pemerintah yang direncanakan, dilaksanakan dan didanai APBD Kabupaten Madiun tahun 2017.
Seperti halnya Desa Sambirejo, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun, mendapat bantuan BKK dari Kabupaten Madiun tahun 2017 senilai Rp.150
juta untuk pengerjaan pembangunan saluran irigasi sepanjang kanan 173
meter+77 meter dan kiri 174 meter+73 meter dengan lebar 1 meter.
Proyek pengerjaan irigasi bertempat di Kasun
III Kasihan tembus Desa Putat, dengan masa pengerjaan 3 bulan (Agustus-Oktober).
Kepala Desa Sambirejo, Suprianto, mengatakan
bahwa proyek irigasi yang berada di Kasun III Kasiyan adalah bantuan BKK Kabupaten Madiun tahun 2017. " Alhamdulillah Desa Sambirejo mendapat BKK dari Kabupaten Madiun sebesar Rp.150 juta, dan penggunaan bantuan tersebut dialokasikan
untuk pembuatan saluran irigasi di Dusun III Kasiyan," kata Suprianto.
Masih menurutnya, dengan turunnya bantuan BKK
bisa menjadi manfaat untuk kesejahteraan petani khususnya irigasi. Selain itu
dijelaskan juga penggunaan dana BKK tidak hanya dalam perencanaan dan
pelaksanaan program, tetapi pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana
tersebut, sehingga penggunaannya akan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan
teknis yang berlaku. Hal tersebut dilakukan, agar dana BKK jangan sampai
disalahgunakan untuk tujuan yang tidak jelas, karena dana itu bersumber dari
APBD untuk pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. (ZAM/DP)