Sidoarjo (aenews9.com) - Mantan Walikota non aktif Madiun, Bambang Irianto dijatuhi vonis
hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (PNTipikor) Surabaya (22/8/2017). Vonis itu lebih
ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun kurungan penjara.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Selain korupsi PBM, juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar rupiah.
" Menjatuhkan vonis terdakwa, dengan pidana penjara kurungan selama enam tahun, dan denda 1 Miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi hukuman tambahan kurungan penjara selama empat bulan,” kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 22/8/2017.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi putusan vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum masih mnyatakan pikir-pikir.(MP)