Sengketa Informasi Publik Doanto Dengan Pemdes Kaibon Akhirnya Disidangkan - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, September 07, 2017

Sengketa Informasi Publik Doanto Dengan Pemdes Kaibon Akhirnya Disidangkan

Sidoarjo (aenews9.com) -- Sengketa informasi publik antara Doanto Pulastyo dengan Pemerintah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun akhirnya disidangkan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jalan Bandilan No 4 Waru, Sidoarjo, Rabu (30/8/2017).

Seperti pernah diberitakan aenews9.com (Sabtu 6/5/2017) bahwa Doanto Pulastyo menyurati Pemerintah Desa Kaibon untuk membuka akses informasi publik tentang tranparansi Pemerintahan Desa Kaibon atas Pengelolaan Angggaran Desa, Aset desa, Perdes , SPJ dan Rekening giro. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Kaibon, Mohammad Sinto, S.Pd.

Setelah ditunggu dan tidak ada jawaban dari Kepala Desa Kaibon, kemudian Doanto Pulastyo mengirimkan surat ke-2 dengan permintaan yang sama dan alhasil tetap tidak ada tanggapan juga.

Akhirnya Doanto Pulastyo mengambil keputusan mengirimkan surat ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk disengketakan melalui jalur persidangan.

Dan persidangan sengketa informasi publikpun digelar pada Rabu (30/8/2017) di
Kantor KIP Provinsi Jawa Timur, dan terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kety Tri Setyorini dengan Hakim anggota, Wahyu Kuncoro dan Isrowi Farida, dan Panitera Feby Krisbiantoro.

Sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur ini mengagendakan pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Doanto Pulastyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Kaibon yang di wakili Mohammad Sinto, S.Pd selaku Kepala Desa Kaibon sebagai termohon.

Sidang sempat ditunda satu setengah jam karena pihak termohon belum datang di tempat persidangan.

Hakim Ketua, Kety Tri Setyorini, menanyakan kepada pihak termohon terkait UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menyampaikan lima(5) tuntutan gugatan pihak pemohon diantaranya:

(1) Penggunaan anggaran APBDes Tahun 2016
(2) Dokumen Aset Desa dan Kekayaan Desa
(3) Perdes Tahun 2016 Desa Kaibon
(4) Laporan SPJ Pemerintah Desa Kaibon Tahun 2016
(5) Rekening giro/ koran.  

Dari kelima item yang diminta pemohon Doanto Pulastyo tersebut, pihak termohon hanya bisa memberikan 3 item sedangkan 2 item lagi tidak bisa diberikan dan hanya diperlihatkan saja dengan alasan harus ijin dari Ketua Paguyuban Desa se Kecamatan Geger dan Camat. Apalagi ke 2 item yaitu SPJ tahun 2016 masih diperiksa pihak  inspektorat.

Dalam persidangan, Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mohammad Sinto, S.Pd, mengatakan, Pemerintah Desa Kaibon senantiasa terbuka dengan memberikan informasi kepada masyarakat, dan setiap ada pertemuan RT maupun RW, dirinya selalu menyampaikan anggaran dan program  bantuan yang berasal dari BKK maupun dari pemerintah.

“ Kami selaku Pemerintah Desa Kaibon selalu terbuka dalam meyampaikan informasi kepada masyarakat, bahkan setiap ada pertemuan RT maupun RW kami selalu menyampaikan anggaran dan program bantuan dari BKK maupun pemerintah,” kata Mohammad  Sinto, S.Pd.

Dan menurut Mohammad Sinto, permintaan dari pemohon Doanto Pulastyo tidak bisa dipenuhi karena bersifat rahasia. Selain itu, pemohon memang benar orang Kaibon tapi aktifitas sehari harinya di luar Desa Kaibon jadi wajar kalau Saudara Doan kurang informasi.

Mendengar penjelasan Mohammad Sinto, S.Pd tersebut, pihak pemohon Doanto Pulastyo menyangkal dan berdalih bahwa dengan tidak diberikannya 5 poin yang disengketakan itu berarti Pemerintah Desa Kaibon tidak transparan kepada masyarakat dan bisa diduga ada penyelewengan penggunaan dan pengelolaan anggaran negara.

" Kalau memang Pemerintah Desa kaibon transparan, tentu tidak mungkin saya menggugat sampai di KIP, berarti itu namanya tidak transparan dan bisa diduga ada penyelewengan penggunaan dan pengelolaan anggaran negara," kata Doanto Pulastyo.

Setelah mendengar dan memeriksa keterangan kedua belah pihak, sidangpun ditunda hingga Rabu (13/9/2017). (zam)