Madiun (aenews9.com) - Pembangunan rehab atap
ruang kelas SDN Jatisari 03 Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten
Madiun yang dibiayai oleh negara diduga ada permainan dalam mutu pengerjaannya.
Perehapan atap empat ruang kelas yang mulai lapuk kuda-kudanya dimakan
usia diganti dengan atap dan kuda -kuda yang baru tidak ada plang nama papan
proyek serta skala gambar.
Entah faktor kesengajaan atau faktor kelalaian,
sehingga tidak ada papan proyek dan skala gambar yang dipasang. Hal ini menjadi
dugaan adanya kecurangan kwalitas mutu pengerjaan.
Saat
aenews9.com datang untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Jatisari
03, beliau tidak ada di tempat. Dari pantauan di lokasi memang tidak ditemukan
pemasangan papan nama dan skala gambar, bahkan kayu yang dipakai untuk rehab
tidak diketahui berapa ukuran dan jumlahnya, serta berapa besaran anggaran yang
digunakan dan dari mana sumber pendanaan.
Perihal proyek apapun yang sumber pendanaannya
dari negara harus juga mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No
14 Tahun 2008, serta Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012
bahwa setiap bangunan yang dibiayai negara harus memasang papan proyek.
Dengan tidak dipasang papan nama proyek, masyarakat
tidak bisa ikut mengontrol, sedangkan papan informasi tersebut adalah sarana
wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul
kecurigaan pihak lain, berapa pagu anggaran, darimana anggaran kegiatan, volume
kegiatan yang sedang dikerjakan. Dan media sebagai bagian kontrol sosial
masyarakat ikut mengawasi kegiatan yang bersumber dari pembiayaan negara.(zam)