SMPN 1 Campurdarat Bersama Ketua Komite Diduga Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016 - .

Breaking

Cari Berita

Sabtu, November 25, 2017

SMPN 1 Campurdarat Bersama Ketua Komite Diduga Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

Tulungagung (aenews9.com) -- SMPN 1 Campurdarat  yang berada di Jalan Kanigoro 1 Kabupaten Tulungagung, berdiri Tahun 1979 dengan ijin operasional dengan Nomor 030/11/1979 yang menempati lahan seluas 6082 meter persegi, diduga bersama dengan Komite Sekolah mengadakan pungutan liar terhadap orang tua siswa dengan surat edaran yang tanpa ada nomor surat atau bahkan bisa di bilang surat bodong, dalam surat berkop Komite Sekolah SMPN 1 Campurdarat yang tanpa nomor tertulis ada tiga point yang diwajibkan oleh wali murid diantaranya, menyimpulkan:

(1) Sepakat untuk memberikan sumbangan biaya penunjang dana BOS  sebesar Rp.100.000

(2).Pembayaran terkumpul paling lambat tanggal 30 November2017
(3).Dibayarkan melalui murid berdasarkan pemberian edaran dari sekolah, sebagian disampaikan kepada bendahara paguyuban dengan rincian ke sekolah sebesar Rp.85.000./siswa, Sisa Rp15.000 disimpan bendahara paguyuban yang tidak ada penjelasan.

Surat edaran berkop Komite Sekolah SMPN 1 Campurdarat itu-pun ditandatangani oleh Drs. Suprio Hartono sebagai Ketua Komite SMPN 1 Campurdarat Kabupaten Tulungagung, serta mengetahui Teguh, S.Pd., M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.



Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan termasuk sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada Pasal 10 ayat (2)  disebutkan bahwa Penggalangan Dana dan bersumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.


Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.


Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa/oleh peserta didik, orangtuanya/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian serta Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtuanya/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ya ditentukan.



Teguh,S.Pd., M.Pd, Kepala Sekolah SMPN 1 Campurdarat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali.


Sementara Ketua Komite SMPN 1 Campurdarat, Drs.H. Suprio Hartono saat berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.(DP)