Tulungagung (aenews9.com) -- SMPN 1
Campurdarat yang berada di Jalan Kanigoro 1 Kabupaten Tulungagung, berdiri
Tahun 1979 dengan ijin operasional dengan Nomor 030/11/1979 yang menempati
lahan seluas 6082 meter persegi, diduga bersama dengan Komite Sekolah
mengadakan pungutan liar terhadap orang tua siswa dengan surat edaran yang
tanpa ada nomor surat atau bahkan bisa di bilang surat bodong, dalam surat
berkop Komite Sekolah SMPN 1 Campurdarat yang tanpa nomor tertulis ada tiga
point yang diwajibkan oleh wali murid diantaranya, menyimpulkan:
(1) Sepakat untuk memberikan sumbangan
biaya penunjang dana BOS sebesar Rp.100.000
(2).Pembayaran terkumpul paling lambat tanggal 30 November2017
(3).Dibayarkan melalui murid berdasarkan
pemberian edaran dari sekolah, sebagian disampaikan kepada bendahara paguyuban
dengan rincian ke sekolah sebesar Rp.85.000./siswa, Sisa Rp15.000 disimpan
bendahara paguyuban yang tidak ada penjelasan.
Surat edaran berkop Komite Sekolah SMPN 1 Campurdarat itu-pun ditandatangani
oleh Drs. Suprio Hartono sebagai Ketua Komite SMPN 1 Campurdarat Kabupaten
Tulungagung, serta mengetahui Teguh, S.Pd., M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Campurdarat,
Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan dalam Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan termasuk sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan. Kemudian pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa
Penggalangan Dana dan bersumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/jasa
oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang
tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa/oleh peserta
didik, orangtuanya/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat
atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian serta Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada
peserta didik, orangtuanya/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah
dan jangka waktu pemungutan ya ditentukan.
Teguh,S.Pd., M.Pd, Kepala Sekolah SMPN 1
Campurdarat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali.
Sementara Ketua Komite SMPN 1 Campurdarat, Drs.H. Suprio Hartono saat berita
ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.(DP)