AGUS WALUYO (Aktivis Ormas Agung Kab.Tulungagung) |
Tulungagung (aenews9.com) - Setelah diberitakan media online aenews9.com kemarin pada tanggal 25 November 2017 dengan judul," SMPN 1 Campurdarat Bersama Ketua Komite Diduga Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016," akhirnya Kepala Sekolah SMPN 1 Campurdarat Teguh.S.Pd melalui humas Rokhani.S.pd, menjelaskan bahwa dana iuran sebesar Rp.100.000/siswa dan dibayarkan Rp.85.000/siswa serta yang Rp.15.000 untuk kas komite, inisiatif itu dari wali murid tidak ada sangkutpaut dari pihak sekolah, toh wali murid sendiri yang menentukan dan yang ngasih tenggang waktu, disini semua wali murid tergabung dalam paguyuban dan kalau tidak percaya silahkan langsung konfirmasi kewali wali murid saja, sedangkan disini jumlah murid ada sekitar 1043 jadi wali muridpun jumlahnya sama dengan murid," iuran sebesar Rp.100.000/siswa dengan rincian Rp.85.000/siswa untuk sekolah dan Rp.15.000/siswa untuk kas komite itu adalah inisiatif wali murid sendiri ," kelah Rokhani.S.Pd.
Sementara Sugeng salah satu Wali Murid yang berhasil dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya dan wali murid yang lain tidak pernah merasa mempenyuai inisiatif terkait sumbangan yang sebesar Rp. 100.000, bahkan dirinya juga bingung terkait iuran, karena dirinya dan wali murid lain baru bayar uang sebesar Rp.50.000, untuk kegiatan murid dan itu rata semua wali murid membayar jadi kalau sekarang ini ada iurang lagi saya tidak tau buat apa dan saya juga mendapat edaran sebesar Rp.85.000. ," wali murid semua suadah bayar Rp. 50.000, kalau ini disuruh bayar lagi sebesar Rp. 85.000. Untuk sumbangan dan Rp. 15.000, untuk kas komite itu yang membuat saya dan wali murid semua bingung dan surat edaran itu, kalau mau silahkan saja ambil dirumah, " kata sugeng.
Agus Waloyo salah satu Ormas Agung Kabupaten Tulung Agung menyampaikan seharusnya komite sekolah dan kepala sekolah itu bukan hanya Ngurus Sumbangan. Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Sekolah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, namun juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah.
Nama dan ruang lingkup kewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.
Sedangkan tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4). ," kita akan fulbaket dulu masalah kebenaran yang berada di SMPN 1 Campurdarat dan kalau itu benar dan ada indikasi kita siap laporkan kepada yang berwajib," kata Agus Waloyo.(dp)