Magetan (aenews9.com) - Setelah warga Desa Malang ,Kecamatan Maospati melakukan aksi protes atas keberadaan warem (warung remang-remang) akhirnya Sukardi,Kades Malang menanggapi keluhan dan keresahan masyarakat dengan menulis surat yang ditunjukan kepada Bupati Magetan,Sumantri,Selasa (6/2/2018).
Dengan didampingi beberapa warga desanya,Sukardi mengantarkan surat ke kantor Bupati. Sesampai di kantor Bupati para perwakilan masyarakaat Desa Malang tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati dikarenakan sedang dinas luar.Dan hanya menitipkan surat ke pos penjaga selanjutnya rombongan bergerak menuju kantor Sat Pol PP Magetan diterima oleh Kabid Gakda,Rachmat Soewastono,S sos.
Dari hasil dialog dengan Kabid Gakda Kades Malang dan perwakilan warga,Kabid Gakda berjanji tidak akan memberi toleransi dan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dan tenggat 7.3.3. sesuai SOP.
"Kami akan menindak dan tidak memberi toleransi karena sesuai aturan yang berlaku,kemarin tanggal 4/2,
kami sudah melayangkan teguran pertama yang berlaku tujuh hari.Sesuai SOP kami beri tenggat 7.3.3,artinya jika dalam tujuh hari teguran kami tidak di indahkan maka kami akan memberi teguran kedua yang berlaku tiga hari,jika belum ada itikad baik mereka pindah maka kami berikan teguran ketiga yang berlaku tiga hari ,dan jika masih memabndel kami lakukan eksekusi,Pungkas Rahmat
Kepala Desa Malang,Sukardi mengatakan bahwa pengiriman surat kepada Bupati Magetan berawal dari pengaduan warga serta keresahan atas semakin banyaknya berdiri warung esek-esek berkedok warung kopi
selain itu warga juga menggalang petisi tanda tangan dan mengumpulkan fotokopi KTP .Ada sekitar 297 tanda tangan dan Fotokopi KTP."kata Sukardi
Masih dalam penuturan Sukardi sebagai Kepala Desa Malang saya patut bangga dan mengapresiasikan gerakan petisi warga menolak prostitusi di desa kami dan sesuai prosedural tindak bertindak sendiri,dan hari ini menanggapi keluhan masyarakat desa kami berkirim surat langsung ke Bupati untuk segera mengambil tindakan"pungkasnya
Bowo salah satu perwakilan warga desa Malang yang ikut mendampingi Kepala Desanya berucap" Kami minta Sat Pol PP Magetan untuk segera bertindak tegas,karena sudah jelas ada Perda yang di langgar.Kami mendorong Pol PP agar tidak menerima negosiasi perpanjangan 7.3.3,kami sudah sangat geram atas keberadaan prostitusi berkedok warung kopi."geramnya (Zam/ adps )