Ngawi (aenews9.com) - Diduga menyalahi
ijin angkutan dan ijin usaha niaga BBM berupa premium bersubsidi, SPBU di Desa
Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur disegel Polisi,
Selasa malam (13/02/2018) sekira pukul 21.30WIB.
Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres
Ngawi, AKP ES Martono menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan setelah polisi
mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan penjualan premium bersubsidu
yang melanggar aturan.
“Tindakan penyegelan SPBU di Tambakromo
memang setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas
kepolisian, namun sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan untuk
memastikan laporan tersebut, ” terang AKP ES Martono, Rabu (14/02).
Adapun kronologisnya, Unit Reskrim
Polsek Geneng mendapat informasi warga bahwa SPBU Tambakromo melayani pembelian
premium bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan menolak pembelian premium
bersubsidi secara eceran oleh sepeda motor. Setelah dilakukan penyanggongan
beberapa saat, petugas polisi yang melakukan penyamaran mendapati praktik
seperti laporan warga hingga berakhir tindakan hukum.
Lanjut AKP ES Martono, ada beberapa
barang bukti yang diamankan dari lokasi SPBU Tambakromo. Seperti 2 unit mobil
Toyota Kijang warna merah masing-masing nopol AE 1626 NE dan AE 1645 KA, 10
jerigen berisi 30 liter premium bersubsidi dan 6 jerigen yang masih kosong.
(NYR/pr-red)