2 ASN Terciduk Saat Menggelar Pesta Sabu - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, Maret 22, 2018

2 ASN Terciduk Saat Menggelar Pesta Sabu

OKU (aenews9.com) -- Jajaran Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang di pimpinan langsung oleh AKP Widhi Andika Darma SH ,SIK, yang baru saja menempati jabatan di Polres OKU, berhasil meringkus salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Dinas Pertanian Setempat, berinisial AP Warga Jl. Dahlia No.10 KPR TGI Kecamatan Baturaja, Selasa (20/3/2018) sekira pukul 10.30 Wib.
Saat sedang memakai barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, di salah satu rumah bandar sabu di kawasan jalan Ahmad Yani Kemelak KM 5 Kecamatan Baturaja Timur. Parahnya lagi, oknum ASN itu kedapatan, sedang berseragam dinas lengkap.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut juga diringkus dua pelaku lainya, salah satunya adalah honorer di dinas yang sama yakni AR warga Jl Padat Karya Lorong Kandis Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur Serta satu bandar sabu dengan inisial RS, warga Kemelak Kelurahan Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.

Sementara Kapolres OKU AKBP Dra.NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK, saat Pres Release Rabu (21/3/2018) siang menjelaskan, awal mula penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Dengan mendapat informasi tersebut, anggota yang di pimpinan AKP Widhi langsung melakukan penyelidikan, diantara salah satu pelaku yang jadi incaran sejak lama,"kata Kapolres AKP Widhi Andika Darma.

Lanjut Kapolres OKU, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, sabu sebanyak 8,18 gram, klip kecil, uang Rp 100 ribu, dan alat hisap bong yang masih berisi sabu bekas hisapan serta tiga unit handphone.

"Ancaman sendiri jika untuk RS, bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,"terang Kapolres .

Tambah kapolres, "untuk dua orang oknum PNS dan Honorer Dinas Pertanian masih dalam penyelidikan namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara,"imbuhnya.

Ditempat yang sama kasat narkoba Wihdi Andika Darma SH SIK juga menuturkan berawal dari penagkapan itu."Awalnya kita mau mentangkap RS, tapi saat pengerebekan terdapat dua orang lainnya satu Oknum PNS dan satunya honorer, Dua orang ini sedang menghisap sabu, selain dengan pengerebekan itu, kita berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya,"terang Kasat narkoba Wihdi

Sementara dari pengakuan tersangka AP, Oknum (ASN) yang tertangkap narkoba itu, jika sabu adalah semacam suplemen bagi dirinya. Kalau tidak mengkonsumsi sabu, ia akan mengalami lemah fisik dan pegal-pegal. “Kalau makai sabu, seperti hidup ini tenang dan rileks. Aku baru setahun ini jadi pencandu narkoba dan duet buat beli narkoba itu dari minjeman,” bebernya.

Terpisah, Sekda OKU Dr. Drs ,H. Achmad Tarmizi SE ,MT ,MSi, saat dikonfirmasi terkait penangkapan Oknum ASN yang keterlibat kasus Narkoba itu mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut. "Namun setiap ASN yang terlibat Narkoba tidak akan ada tolerir dari Pemkab OKU silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya

Dan terkait statusnya sebagai seorang ASN jika pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan, “Kita lihat dulu keputusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kita berikan sanksi kepada Oknum tersebut,” tegas Tarmizi

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Joni Saihu SP, melalui, pesan WhatsApp saat di Konfirmasi mengtakan, pada dasarnya sebagai atasan saya sedih dan prihatin degan kejadian ini.

"Sedih karena sebagai ASN/PNS Seharusnya mereka memberikan contoh kepada yang lainnya, degan menjauhi narkoba. Bapak bupati juga sudah berkali-kali mengingatkan agar ASN jangan coba-coba untuk bersentuhan dengan Narkoba. Tetapi ini sudah terjadi, maka sebagai atasan saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Yang pasti sanksi akan diberikan setelah proses hukum dilaksanakan. Sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya," Terang Kepala Dinas Pertanian Joni Saihu .(adi/Media PPWI Group)