Dalam surat tersebut Panwaslu kabupaten Madiun merekomendasikan agar tim Paslon BERKAH segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan KPUD Kabupaten Madiun. Jumlahnya tersebar di 60 titik di seluruh kabupaten Madiun.
Sekretaris Tim pemenangan Paslon nomor urut satu tersebut, Dimyati Dahlan menegaskan tidak akan menanggapi apa yang direkomendasikan Panwaslu tersebut kepada Tim BERKAH. Alasanya karena APK dan BK yang terpasang tersebut bukan produk yang dibuat ataupun dicetak tim BERKAH. "Kalau kami menurunkan, berarti kami mengakui jika APK dan BK itu milik kami, padahal bukan," Ungkap Pria yang juga Ketua PKPI Kabupaten Madiun itu, saat jumpa awak media di Posko BERKAH, Jl. Raya Madiun Surabaya, Desa Tiron Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Selasa (20/3/2018).
“Semua itu kita serakan ke Bawaslu, silahkan mengusut perbuatan siapa. jangan sampai itu menjadi tanggung jawab dari tim Berkah, sebab itu bukan dosa kami. Karena Alat Peraga Kampaye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) seperti pamflet, striker, poster, spanduk, baliho, umbul umbul yang tersebar di 60 titik diberbagai daerah Kabupaten Madiun bukan produk dari paslon nomor satu”, tegasnya.
“Adapun tim Berkah sudah mendesain baik umbul - umbul, pamflet, poster maupun baleho yang telah ditetapkan oleh KPU dan sudah di setorkan ke KPU sesuai standart yang ditetapkan.
Sehingga yang bikin sepanduk kemarin itu memang bukan produk BERKAH. Tim BERKAH menganggap bahwa yang ada di warung sepanduk maupun poster yang ditempel di toko-toko itu bukan produk dari tim kita. Sehingga bukan tugas kita untuk melepas spanduk, itu tugas panwaslu dan Satpol PP untuk menurunkan”, Pungkas Dimyati selaku Sekretaris tim Berkah. *