Magetan (Aenews9.com) - Permasalahan pencemaran limbah dan bau dari pengolahan industri kulit di Magetan terus bergulir, setelah salah satu aktivis lingkungan hidup Magetan melakukan aksi tunggal memprotes dengan menutup patung Gubernur Suryo dengan masker beberapa waktu lalu.
mendapat tanggapan dari DLH Kabupaten Magetan.
Seperti di lansir dari lensa Magetan .com DLH Kabupaten Magetan mengundang aktivis lingkungan hidup Magetan,UPT LIK Desperindag Provinsi JawaTimur, serta perwakilan Carmayasa untuk duduk bersama mencari jalan keluar,meskipun belum ada jalan keluar,Rabu ( 18/4/2018 ) kemarin.
"Hari ini kami mengundang aktivis lingkungan,UPT LIK Desperindag Provinsi,Carmayasa untuk mencari jalan keluar,dalam pertemuan tersebut malah membahas lebih dulu mengenai proses dari dahulu yang tidak di tanggapi sebanyak 9 tahapan" kata Agung Lewis,Plt DLH Kabupaten Magetan,Rabu (18/4).
Dikatakan Agung bahwa hasil 9 tahapan yang di sampaikan para aktivis itu akan di sampaikan kepada pak Bupati , dan beri waktu kami untuk menentukan langkah selanjutnya.
" Kami akan menyampaikan 9 tahapan itu ke Bupati dan beri waktu kami satu bulan untuk menentukan langkah selanjutnya" kata Agung Lewis kepada media.
Di tempat yang sama Rudi H Setyawan mengaku tidak puas dan akan terus berjuang bila permasalahan limbah tidak segera di tangani dan di tindak lanjuti.
Dirinya akan menunggu janji DLH Kabupaten Magetan, bila dalam waktu satu bulan Pemkab akan menindak lanjuti dengan menutup usaha-usaha yang menghasilkan pencemaran limbah.
"Kami tidak akan pernah merasa puas dan berhenti berjuang sebelum penangan limbah itu benar-benar benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,Demi Magetan yang sehat.Kita tunggu janji DLH satu bulan tidak ada selesai usaha itu akan tutup ".kata Rudi.
Seperti pernah aenews9.com beritakan sebelumnya aktivis Lingkungan Hidup Magetan,melakukan protes menutup hidung patung Gubernur Suryo dengan masker karena tidak tahan dengan bau limbah B3 dari industri pengolahan kulit di Magetan yang tidak ada tanggapan pemkab selama bwrtahun-tahun (zam)