PPWI dan SPRI Akan Daftarkan Gugatan PMH Dewan Pers Ke Pengadilan - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, April 19, 2018

PPWI dan SPRI Akan Daftarkan Gugatan PMH Dewan Pers Ke Pengadilan

Jakarta (Aenews9.com) - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner, pada Kamis 18 April 2018 akan mendaftarkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Ketua Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya, Besok, Kamis 18 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB kuasa hukum kita akan mendaftarkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers," kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada Redaksi media ini melalui WhatsApp-nya, Rabu (17/4/2018).
Jika luang waktu dan berkenan, lanjut Wilson, silahkan teman pimpred/jurnalis/pewarta merapat besok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Gunung Sahari, Jakarta. "Kawan-kawan media silahkan liput besok ke PN Jakarta Pusat ya," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Sebagaimana diketahui, Wilson Lalengke bersama Ketua SPRI Heinjte Mandagi akan menyertai kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum Dewan Pers terkait keputusan pemberlakuan kebijakan verifikasi media dan pelaksanaan uji kompetensi wartawan ke Pengadilan Negeri. "Insyaallah, materi gugatan sudah selesai disusun dan jika tidak ada halangan siap didaftarkan esok pagi," sebut Wilson

Secara terpisah, Heinjte menambahkan informasi bahwa usai pendaftaran gugatan, juga direncanakan akan diadakan konferensi pers bertempat di lobby Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum bersama para penggugat.

"Tentu dukungan dari rekan pekerja media, secara khusus para jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan Dewan Pers selama ini, amat diperlukan," ungkap Heinjte. (JML/Red)