Melalui peran Jaksa sebagai Penuntut Umum, Jaksa Pengacara Negara maupun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan siap besinergi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam mendorong implementasi peraturan presiden nomor 15 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengatasi secara tuntas permasalahan pencemaran dan kerusakan sungai citarum melalui upaya yang terintegrasi dan bekelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen ( JAM-INTEL) Dr. Jan S Maringka pada acara Deklarasi Bersama Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan D.A.S Citarum, Bandung, Kamis ( 3/5/18 )
Dihadapan sekitar 1.200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan DAS Citarum, Jan Maringka menyampaikan bahwa diperlukan perubahan mindset bahwa hukum bukanlah sebuah industri yang keberhasilannya hanya dapat dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani. " Sebaliknya penegakan hukum dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ujar Ja
Ditegaskan "Untuk itu dengan mengejar big fish
pelaku usaha nakal dan mengedepankan perkara yang berkualitas, maka diharapkan upaya penegakan hukum baik melalui mekanisme pidana dan keperdataan dapat menciptakan efek jera guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di DAS Citarum," bebernya
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menristekdikti Muhammad Natsir, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta Jaksa Agung RI yg diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr.Jan S Maringka.
Acara deklarasi juga dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan perwakilan dari Kementerian / Lembaga, TNI, Polri yang tergabung dalam Tim Pengarah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan D.A.S Citarum.
Pada akhir acara, dilakukan
penandatanganan deklarasi dari para pelaku usaha untuk mewujudkan sungai citarum yg lebih harum.
( Zer )