Madiun (Aenews9com.com)- Perampasan sepeda motor oleh pihak leasing terjadi di jalan raya Jiwan.Seorang pengendara sepeda motor jenis Vario bernamaTitik Ernawati warga RT10/RW01 Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari Madiun akhirnya mengadu ke Polsek Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (25/7/2018)
Menurut pengakuan Titik Ernawati, awal mula perampasan bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario melintasi Jalan Raya Jiwan pada Rabu siang sekira pukul 13.00 WIB, saat di tengah perjalanan tiba-tiba dirinya dihentikan oleh dua orang pria tidak dikenal yang mengaku dari MPM Finance dan karena takut kemudian dirinya berhenti.
“Tadi saya naik motor di Jalan Raya Jiwan
sekitar pukul satu siang, tiba tiba ada dua pria menghentikan saya. Karena saya takut lalu saya berhenti,” kata Titik Ernawati.
Di saat berhenti itu, dirinya ditanya oleh kedua orang tersebut tentang keterlambatan angsuran motornya di MPM Finance. Titik Ernawati pun mengakui hal itu dan menjelaskan akan membayarnya Senin mendatang. Setelah mendengar penjelasan Titik, lalu dua pria tersebut mengajaknya ke Kantor MPM Finance di Jalan Diponegoro, Kota Madiun untuk membuat surat pernyataan bahwa akan membayar pada hari Senin.
Namun sesampainya di Kantor MPM Finance, saya malah diminta untuk menandatangani surat serah terima kendaraan dari dirinya ke MPM Finance. Karena merasa dibohongi kemudian dirinya menolak menandatangani surat tersebut dan langsung beranjak pergi.
“Tadinya saya diajak ke kantor MPM untuk membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun setelah sampai di lokasi malah disodori surat serah terima kendaraan yaa langsung saja saya tolak,” ujar Titik Ernawati.
Setelah dirinya menolak menandatangani surat serah terima kendaraan, lalu dirinya langsung beranjak pergi. Namun hal baru terjadi saat itu, setelah keluar kantor MPM dia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula padahal setir dalam keadaan terkunci dan anehnya barang-barang yang ada di dalam jok tergeletak begitu saja di lantai.Saya kemudian mencari kendaraan saya,setelah lama mencari saya di beri tahu karyawan MPM bahwa motor saya ada di gudang belakang dan bisa diambil jika dia membayar uang denda plus uang blokir beserta tunggakan angsurannya.
ternyata motor saya telah dirampas pihak leasing dan harus membayar lebih besar dari tunggakan angsuran paparnya.
Merasa dirugikan Titik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kartoharjo Kartoharjo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kartoharjo Kompol Eddy Siswanto membenarkan bahwa ada seorang ibu bernama Titik Ernawati yang mengadukan peristiwa yang berhubungan dengan leasing. “ Ya benar, tadi ada seorang ibu menyampaikan keluhannya tentang perihal yang berkaitan dengan pihak leasing, besok kita adakan mediasi antara keduanya,” kata Kompol Eddy Siswanto.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak MPM Finance belum bisa dihubungi karena kantor sudah tutup.(Ng)