Direktur Jendral UNESCO Audrey Azoulay hari Kamis (5/7) menyerukan untuk mengungkap penyebab kematian Muhammad Yusuf, wartawan Indonesia, Kotabaru, Kalimantan Selatan yang meninggal di dalam tahanan pada 10 Juni lalu.
“Saya mengutuk pembunuhan Muhammad Yusuf dan menyerukan kepada otorita berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan terhadap hal-hal terkait kematiannya,” ujar Azoulay.
Muhammad Yusuf meninggal 10 Juni 2018 lalu setelah ditahan selama lima minggu di rutan Polres Kotabaru dan kemudian di Lapas Kelas II-B Kotabaru, di Kalimantan Selatan; menunggu sidang pengadilan atas tuduhan melanggar hukum di Indonesia tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Muhammad Yusuf, yang berusia 42 tahun, ditahan setelah menulis pemberitaan di media online “Kemajuan Rakyat” dan “Berantas News” tentang sengketa perebutan lahan antara perusahaan Kelapa Sawit, PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) miliknya Andi Syamsuddin alias Haji Isam.
Tulisan itu dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang dan mencemarkan nama baik PT MSAM sehingga Muhammad Yusuf dituntut dengan Pasal 45A UU RI No.19/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE; dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Dari itu, UNESCO mempromosikan keselamatan wartawan lewat peningkatan kesadaran global, pengembangan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Wartawan dan Isu Kekebalan Hukum. (Red)