Semarang (Aenews9.com) - Tim Direktoral Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar praktik pemalsuan air zam zam dalam kemasan, yang memiliki omzet hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menuturkan, modus pembuatan air zam-zam itu, dengan membeli bahan baku air mineral isi ulang berukuran galon, kemudian hanya dipindahkan ke berbagai kemasan dengan ukuran bervariasi mulai 10 liter, 5 liter, 1 liter hingga botol ukuran 330 mili liter.
Petugas Kepolisian berhasil melakukan penggrebekan pada 26 Juli lalu di sebuah rumah produksi di jalan Blado-Pagilaran nomer 6, RT03 RW01, Blado, Batang. Dua orang tersangka bernama Yusron (37) dan Effendi (54) yang beralamat di kabupaten Batang.Y (37) dan E (54) diamankan.
Dikatakan Condro, botol yang sudah diisi itu diberikan kemasan kardus maupun plastik berlabel Al Lattul Water, lengkap dengan tulisan arab.
Menurutnya, Air zam zam palsu tersebut, kemudian diedarkan ke toko perlengkapan haji dan umroh di wilayah Jawa Barat. Bahan praktik ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018.
"Total pengiriman sejak Oktober 2017 mencapai sebanyak 30 kali, dalam satu kali pengiriman sebanyak 200 dus, denan tarif dibandrol setiap satu dus Rp300.000," Kata Condro saat gelar perkara di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/8/2018).
Selain itu, lanjutnya, produk air dalam kemasan Al Lattul Water tidak mencantumkan ijin edar dari BPOM-RI serta tidak memiliki SNI, sehingga produk tersebut ilegal.
"Barang bukti yang diamankan berupa puluhan kardus kemasan merek Al Lattul Water ukuran 10, 5, 1 liter, botol plastik ukuran 330 mili liter, ratusan jerigen kosong berbagai ukuran, peralatan produksi untuk mengemas air, ribuan lembar stiker label botol 330 ml merek Al Lattul Water,dan ribuan lembar plastik kemasan Al Lattul Water," ujarnya.
Dua pelaku itu, dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 milyar dan atau Pasal 142 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 milyar serta Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Andi Saputra/harian7.com)