Ari Kuncoro; Para Penyamak Kulit Di Luar LIK Akan Segera Digusur - .

Breaking

Cari Berita

Senin, Oktober 01, 2018

Ari Kuncoro; Para Penyamak Kulit Di Luar LIK Akan Segera Digusur

Magetan(Aenews9.com)- Polemik tentang keberadaan para pengusaha penyamak kulit yang dianggap ilegal, yang berada  diluar Lingkungan Industri Kecil (LIK) Magetan, akan segera berakhir. Keterberakhiran nasib mereka untuk tetap bisa produksi, tanpa status ijin usaha dan ijin produksi ditargetkan setelah terbangunnya lokasi industri pengolahan kulit di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo oleh PT. Indo Global Karbon. 
Drs. Ari Kuncoro B. MM, Kepala B idang Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, menyatakan, lokasi industri yang akan segera dibangun oleh PT.Indo Global Karbon di Desa Banjarejo adalah solusi dari lamanya polemik yang timbul, karena keberadaan para pengusaha penyamak kulit di luar LIK Magetan.

Ari Kuncoro ketika ditemui di kantornya,Senin ( 01/10) menjelaskan, para pengusaha penyamak kulit di luar LIK, sebenarnya sudah beberapa kali dibina oleh Dinas Industri dan Perdagangan Magetan. Akan tetapi, tidak selalu diindahkan oleh mereka (Penyamak Kulit). Secara pribadi, saya sudah nyerah ketika membicarakan mengenai para penyamak kulit di luar LIK. Pembinaan oleh kami (INDAG) , terakhir kami lakukan pada tahun 2012, dan itu saya anggap tidak ada hasil yang kami dapatkan.” Keluh Ari Kepada Awak Media .

Namun, tidak begitu dengan pendapat Rudi H Setyawan salah satu aktivis pengamat lingkungan di Kabupaten Magetan. Kata Rudi
"Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, bisa lebih bijak untuk menata kembali para pengusaha kulit di luar LIK saat ini. Karena, diakui dan tidak diakui mereka punya peranan penting dalam, menjadikan kulit sebagai salah satu ikon di Magetan. Kalau memang PT. Indo Global Karbon, yang saat ini punya rencana membangun lokasi industri penyamakkan kulit dan nantinya akan diberikan ijin oleh Pemerintah Daerah Magetan. Kenapa, para pengusaha penyamak kulit, yang keberadaanya sudah puluhan tahun di Magetan, tidak diberikan ijin. Dimana Rasa keadilan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. “ pungkas Rudi.(Ng/Surya)