Kode Etik Seorang Profesional di Bidang Teknologi Informasi - .

Breaking

Cari Berita

Selasa, Oktober 15, 2019

Kode Etik Seorang Profesional di Bidang Teknologi Informasi

Kode Etik Seorang Profesional di Bidang Teknologi Informasi

Oleh : Byas Ageng Haqiqie

Semenjak duduk dibangku SMA saya selalu merasa ingin tahu soal teknologi informasi terlebih bagaimana cara komputer dan program - program tersebut dibuat dan dijalankan. Dengan rasa ingin tahu saya belajar dengan otodidak dari internet. Walaupun saya adalah anak SMA saya tetap belajar mengenai teknologi informasi. Yang saya pelajari pertama kali adalah bagaimana cara membuat suatu program pada komputer, yaitu dengan belajar coding dasar dan bahasa bahasa yang tidak terlalu rumit. Dengan rasa ingin tahu yang lebih, aku putuskan untuk kuliah pada jurusan yang membahas teknologi informasi dan program program didalam nya. yaitu, masuk kedalam program studi Informatika di Universitas Muhammadiyah Malang.
Setelah menginjak bangku pendidikan tinggi khususnya pada program studi informatika, saya sadar apabila dalam teknologi informasi bukan hanya bagaimana kita membuat program atau mengenali tentang bagaimana komputer bekerja, namun juga belajar bagaimana menjalani profesi dengan profesional pada bidang teknologi informasi. Apabila kita bekerja sesuai keahlian kita yang telah kita pelajari dan dalami maka dapat disebut sebagai profesi. Sebuah profesi harus dikerjakan dengan cara profesional agar tidak merugikan siapapun. Bagaimana cara kita agar dapat membuat profesi kita dapat dikerjakan secara profesional? Caranya dengan membuat suatu aturan atau pedoman atau etika untuk profesi kita.

       Pada masa kini, kemajuan di bidang teknologi membuat setiap orang meningkatkan kemampuannya di bidang penguasaan teknologi, sehingga dengan penguasaan tersebut harus dijaga dan diatur dalam suatu rumusan kode etik yang terkandung nilai - nilai etika dan profesi. Etika dalam bahasa berarti norma , atau pedoman dalam melakukan seseuatu. Dan profesi berarti janji untuk memenuhi kewajiban atau tugas khusus secara tetap. Setiap profesi semestinya mempunyai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan nya. Dengan begitu semua perusahaan dapat mempekerjakan orang secara profesional, tanpa takut orang tersebut bertindak dengan semaunya atau diluar aturan aturan. Semua pedoman yang berlaku untuk seorang yang mempunyai profesi tersebut di sebut kode etik. Begitu juga dengan seorang programmer. Programmer mempunyai kode etik yang telah di buat dan dirumuskan oleh Association for Computing Machinery (ACM), dan di setujui oleh IEEE yang merupakan wadah bagi profesional bidang teknologi.
Menurut saya dengan adanya kode etik untuk seorang yang bekerja pada bidang teknologi informasi membuat dia menjadi semakin profesional dalam melakukan pekerjaan di bidangnya. Selain itu dengan berlakunya kode etik bagi sebuah profesi khusus nya pada bidang teknologi informasi akan melindungi masyarakat dan para konsumen yang memakai jasa orang yang berprofesi pada bidang teknologi informasi atau ahli IT. Etika profesi merupakan pokok pemikiran yang harus dimiliki oleh setiap organisasi profesi, yang nantinya akan digunakan sebagai perumusan kode etik. Kode etik yang berlaku untuk semua profesi dalam suatu organisasi profesi harus ditaati, jika tidak maka akan mendapat sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi materil dari organisasi. Dengan begitu akan menjaga hubungan antara client dan orang yang berprofesi pada bidang teknologi informasi atau ahli IT. Suatu contoh, seorang programmer tidak boleh membuat ataupun mendistribusikan malware. Apabila malware tersebar bersama aplikasi yang di unduh atau di beli client tentu nya akan membahayakan data data dari client tersebut. Hal tersebut bisa disebut sebagai penyimpangan keahlian yang sangat amat berbahaya. Apabila seorang programmer melakukan hal tersebut, dapat mendapatkan peneguran lalu sanksi oleh organisasi jika terdapat laporan yang menyebutkan programmer tersebut melakukan hal yang menyimpang dan tidak profesional.

       Berikut 3 fungsi dari kode etik profesi yang di kemukakan oleh Sumaryono(1995) :
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik, Sarana kontrol sosial, Sebagai pencegah campur tangan pihak lain. Selain itu kode etik dibuat bertujuan untuk menjaga nilai nilai dalam profesi pada bidang teknologi informasi. Bukan hanya etika dalam pekerjaan nya namun tak lupa menjaga nilai nilai moral dalam berprofesi. Jujur, adil, bertanggung jawab adalah satu nya, untuk menjaga kepercayaan client maka kita harus dapat mengerjakan apa yang sudah kita sepakati dengan penuh rasa tanggunng jawab dan jujur dengan demikian kita sudah memenuhi nilai nilai etika profesi sehingga kita sudah menjalankan kode etik secara benar. Seorang yang berprofesi dibidang teknologi informasi atau Ahli IT juga harus dapat menerapkan ilmu dan pengalaman nya kedalam pekerjaannya. Jangan sampai saat bekerja pada client atau perusahaan kita tidak dapat bekerja dengan maksimal seperti membuat program dengan asal - asalan atau membuat rancangan arsitektur web dengan tidak matang, hal ini dapat merugikan client serta perusahaan kita sendiri.

      Seorang yang berprofesi dibidang teknologi informasi atau ahli IT harus mempunyai rasa disiplin yang tinggi. Dengan disiplin maka kita dapat menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan menghasilkan pekerjaan yang baik. Tidak lupa seorang ahli IT harus cakap dan pandai dalam bersosial media, dengan demikian dapat menjaga hubungan antar sesama profesi atau pun client, terlebih dengan kondisi tertentu dalam bersosial media kita tidak boleh secara sadar memberikan dan membocorkan rahasia seorang client kepada orang lain atau pun khalayak umum. Karena itu merupakan tindakan jahat yang merusak kode etik dan mampu merusak citra profesi dibidang Teknologi informasi atau ahli IT. Apabila kita telah membuat kesepakatan dengan client maka kita harus dapat menjaga rahasia tersebut dengan rapat - rapat.
Dari tulisan saya diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang yang profesional dan kode etik adalah sebuah kondisi yang saling terkait dan terikat sehingga harus terpenuhi keduanya agar dapat dikatakan sebagai profesi yang profesional setelah mentaati kode etik yang berlaku dikalangannya. Jadi ahli IT harus dapat menjalankan profesinya dengan baik dan harus dapat menjaga nama baik diri sendiri dan organisasi agar dapat disebut seorang yang kompeten dalam bidang atau profesinya. Kode etik bidang IT harus terpenuhi agar kita menjadi seorang yang profesional dibidang IT.


Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Teknik Informatika Fakultas Teknik