Kasus Dream Land Ponorogo, DPSI Merasa Dirugikan Dengan Istilah Property Syariah - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Januari 31, 2020

Kasus Dream Land Ponorogo, DPSI Merasa Dirugikan Dengan Istilah Property Syariah

AENews9.com,Ponorogo, - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengembang perumahan Dream Land akhirnya berbuntut panjang. Usai dilaporkan oleh puluhan korban, kali ini giliran asosiasi Developer Property Syariah Indonesia (DPSI) yang merasa dirugikan.

Pihak DPSI keberatan dengan adanya pemberitaan pada salah satu media online nasional yang mencatut nama Property Syariah pada kasus penipuan perumahan Dream Land yang berada di Desa Plalangan, Jenangan, Ponorogo tersebut.

"Kami mewakili Developer Property Syariah Indonesia merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media online nasional yang menyebut Property Syariah pada tulisannya," ujar Nashir Al Mahdi, Wakil Ketua bidang hukum DPSI, Kamis (30/1).

Pihaknya secara khusus datang ke Ponorogo karena adanya kasus Dream Land yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Polres Ponorogo, sekaligus meluruskan perihal Property Syariah yang sebenarnya.

"Namanya properti syariah itu sesuai aturan agama Islam. Jadi konsepnya tanpa bunga dan tidak ada penyitaan saat ada keterlambatan angsuran, tidak seperti yang dilakukan Dream Land ini," tambahnya.

Disinggung terkait Sarjito yang merupakan pengembang perumahan Dream Land, Nasyir menegaskan bahwa Sarjito bukan anggota Developer Property Syariah Indonesia.

"Sarjito yang saat ini statusnya terlapor bukan anggota DPSI. Selain itu, skema yang diterapkan pada transaksi jual beli perumahan Dream Land tidak berbasis syariah," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPSI Ponorogo, Satriyo Budi Nugroho mengaku bahwa kliennya yang awalnya tidak tahu menahu terkait kasus Dream Land malah kena getahnya dan sangat dirugikan. Apalagi dengan adanya pemberitaan di media online nasional yang menyebut nama property syariah.

"Klien kami menyesalkan pemberitaan terkait istilah Property Syariah tanpa konfirmasi kepada yang berkompetensi. Kami meminta klarifikasi dari media tersebut. Jika dalam waktu tiga hari kedepan tidak ada tanggapan maka akan kami tempuh jalur hukum," pungkas Satriyo. (ns/Pewarta Madiun)