Kurun 54 Hari Polres Magetan Ungkap 5Kasus Pidana - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Januari 17, 2020

Kurun 54 Hari Polres Magetan Ungkap 5Kasus Pidana

AENEWS9.com,Magetan-Lima kasus tindak pidana dirilis Kepolisian Resort (Polres) Magetan di Mapolres setempat, Jumat (17/1).


Diantara kasus tersebut antara lain pencurian dengan pemberatan yakni mencongkel pintu toko di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang. Saat itu pelaku dengan inisial WP (21) warga Desa Ngaglik RT10/05 Kecamatan Parang berhasil mengambil uang yang ada di laci toko. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah pahat, 1 buah gembok, 1 buah Grendel serta uang tunai Rp 124 ribu.


Kasus berikutnya yakni Judi Togel dengan pelaku JS (60) warga RT02/RW01 Kelurahan/Kecamatan Kawedanan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah warung Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan dan pelaku tertangkap tangan oleh petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP merk Polytron, 1 buah bolpoin, serta uang tunai Rp230 ribu.


Kasus Judi Dadu dengan pelaku inisial SM (52) warga RT08/RW02 Kelurahan/Kecamatan Takeran dan MD (61) warga RT01/RW01 Kelurahan/Kecamatan Kawedanan. Untuk SM tertangkap basah di sebuah rumah warga setempat dengan barang bukti 1 set alat dadu, 1 lembar beberan serta uang tunai Rp 152 ribu. Sedangkan MD juga tertangkap basah di sebuah warung Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set alat dadu, 1 lembar beberan serta uang tunai Rp 145 ribu.


Kasus Penyalahguna Narkoba dengan pelaku inisial AS (36) warga RT10/RW01 Desa/Kecamatan Karas. Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga setempat dengan barang bukti 1 bungkus plastic klip berisi sabu 0,30 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api serta 1 buah jarum.


Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K., mengatakan agar masyarakat khususnya di wilayah Magetan yang memiliki niat merusak keamanan dan ketertiban untuk mengurungkannya. Hal itu sesuai komitmennya untuk memberantas segala tindak pidana di wilayah hukum Polres Magetan.


“Kepada masyarakat khususnya di wilayah Magetan jangan mempunyai niat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Magetan,” pesan Kapolres.


Saat ini, kelima pelaku tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan dan  terpaksa mendekam di sel Mapolres. (NYR)