AENews9.com, Purworejo - Wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 9/1/2020.
Unjuk rasa ini terkait pelecehan profesi jurnalis atau wartawan yang dilakukan oknum orator pada saat demo di Pengadilan Negeri Purworejo hari Rabu 8/01/2020. Oknum orator yang belakangan diketahui bernama Eko Siswoyo mengatakan wartawan adalah pecundang. Aksi jurnalis dimulai dengan berjalan kaki dari balai wartawan hingga depan kantor Bupati Purworejo dengan membawa berbagai poster yang bertuliskan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Perlu diketahui bahwa demo yang dilakukan pada 8/1/2020 adalah demo warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bener yang menuntut ganti rugi lahan dengan harga yang layak dan manusiawi. Mega proyek ini bernilai sekitar 4 triliun ini sudah secara sepihak menghargai sekitar 50 ribu hingga 60 ribu per meter. Sementara warga menuntut dengan harga yang wajar berkisar 150- 200 ribu per meter.
Aksi demo jurnalis yang berlangsung di depan Kantor Bupati, wartawan melakukan orasi pernyataan sikap bahwa mulai hari ini wartawan akan memboikot berita terkait jual beli harga tanah terdampak Bendungan Bener.
Setelah orasi, para wartawan bersama- sama menuju Mapolres Purworejo untuk melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangungsong beserta jajarannya.
"Saya tampung keluhan wartawan dan saya juga juga sudah menerima vidro yang dikirim dari rekan wartawan. Nanti Kasatreskrim yang akan menangani, silahkan dikawal. Dalam hal ini Polisi tetap netral terhadap masalah ini," ucap Kapolres Indra.
Sementara itu kordinator aksi unjuk rasa Marni menyampaikan bahwa kita para wartawan kecewa atas orasi yang disampaikan salah satu oknum orarator yang mengatakan wartawan adalah pecundang.
"Kami rekan-rekan wartawan memuat berita sesuai fakta dan dari narasumber langsung, namun kalau tidak berkenan dengan pemeberitaan harusnya pihak mereka melakukan hak jawab atas berita yang sudah ada. Bukan pidato menjelekan profesi jurnalis. Jangan melecehkan profesi wartawan, semua ada aturannya. Kami juga dilindungi Undang- Undang." ucap Marni.
Marni juga mengatakan seharusnya mereka terima kasih kepada wartawan karena keluhan mereka kita beritakan dan diketahui publik, sampai Gubernur Jateng bahkan sampai Presiden.
"Kita beritakan Bendungan Bener ingin membantu warga Bener yang terdampak agar aspirasinya bisa didengar dan dibaca pemerintah tapi kok malah kita dikatakan wartawan pecundang," pungkasnya. (rep: evie)