AENews9.com, Jakarta – Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PUED Kemendes PDTT), Nugroho Setijo Negoro dalam wawancara singkatnya dengan desapedia.id hari ini, menegaskan terkait pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak perlu diatur dalam Undang–Undang (UU) tersendiri, hanya cukup memastikan BUMDes sebagai badan hukum saja.
“Itu sudah diakomodasi di perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa melalui skema omnibus law”, ujar Nugroho.
Nugroho menambahkan, rencananya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan ditetapkan pada bulan Juni 2020 ini.
“Tugas kami di Kemendes PDTT adalah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) – nya”, ujarnya.
Dalam dokumen penjelasan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, di klaster 5 yang menjelaskan tentang Kemudahan Berusaha, dijelaskan bahwa BUMDes harus sebagai badan hukum dan pengesahan badan hukumnya oleh Menteri Hukium dan HAM melalui sistem online. (*)