AENews9.com, Madiun menjelang Ramadhan, Bupati Madiun, Ahmad Dawami, terbitkan surat edaran (SE) tentang panduan beribadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah selama pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan hasil musyawarah dengan tokoh agama, MUI, pengurus NU dan Muhammadiyah, FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, pada Selasa (14/4).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai dengan fikih ibadah. Namun, sholat tarawih, tadarus Quran, sahur dan buka puasa, disarankan untuk dilakukan bersama keluarga inti di rumah. Khusus untuk tadarus, apabila dilakukan di masjid wajib memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan diikuti tidak lebih dari 5 orang.
Lembaga pemerintah, swasta, dan lainnya dilarang mengadakan kegiatan sahur on the road atau buka bersama. Peringatan Nuzulul Quran juga diharapkan tidak menghadirkan jamaah. Takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara dengan peserta tidak lebih dari 5 orang.
SE Bupati Madiun yang dikeluarkan Jumat (17/4) juga mencantumkan soal teknis pembayaran dan distribusi zakat fitrah. Agar tidak terjadi antrean, pembayaran zakat bisa dimulai di awal Ramadan. Sedangkan pembagiannya akan diantar ke rumah masing-masing penerima.
Sementara untuk teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri belum diatur secara detail dalam SE tersebut, dengan memperhatikan perkembangan situasi. Untuk tradisi halal bi halal dan silaturahmi, warga Kabupaten Madiun bisa memanfaatkan sosial media dan teknologi informasi.
Selain panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, SE Bupati juga menegaskan bahwa masjid atau musala yang berada di pinggir jalan raya dan berpotensi didatangi orang dari luar daerah, sementara harus ditutup.(hms/red)