Tuntut Tanah Hak Waris Dikembalikan,Sejumlah Ahli Waris Mendatangi Kantor Desa - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, Maret 18, 2021

Tuntut Tanah Hak Waris Dikembalikan,Sejumlah Ahli Waris Mendatangi Kantor Desa

      Sejumlah ahli waris warga Desa Slambur saat mendatangi Kantor Desa            Slambur Rabu,17/3/2021.


AENEWS9.COM,Madiun-Sejumlah keluarga ahli waris dari warga Desa Slambur yang merasa kehilangan status tanah hak milik leluhur mereka mendatangi kantor desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (17/3/2021).


Mereka menuntut agar Pemdes Slambur untuk mau memberikan kejelasan status tanah milik  leluhurnya yang berada di bengkok desa  yang dipinjam desa supaya  dikembalikan kepada keluarga ahli waris .



Dengan membentangkan spanduk serta melakukan orasi dipendopo kantor desa Slambur, agar kepala desa segera mengembalikan hak milik leluhur mereka.Namun tak satupun aparat desa yang menemui aksi mereka.


Perwakilan keluarga ahli waris saat menemui Sekdes desa Slambur,Binti guna meminta diperlihatkan surat Letter C

Sudjiono salah satu perwakilan ahli waris, kepada reporter mengatakan tujuan mereka datang ke kantor desa adalah untuk  menuntut hak waris yang hilang dari leluhur mereka berupa tanah yang masih utuh yang berada di bengkok desa.Dimana tanah tersebut sekarang di kelola orang lain yaitu H.Jaelani.Rencananya mereka mau mensertifikatkan  tanah tersebut namun dipersulit oleh desa.


"Kedatangan kami ke kantor desa hanya ingin menuntut di kembalikannya hak waris tanah milik  mbah-mbah kami yang hilang, kenyataanya tanah itu masih ada dan berada di bengkok desa,tetap kok dikuasai dan di kelola orang lain",kata Sudjiono.


Sudjiono menuturkan bahwa pada tahun 1978- 1979 dulu mau di sertifikat kan oleh budhenya tetapi tidak dilayani malah budhenya dimarahi dan di suruh pulang oleh pamong desa waktu itu.Hingga sampai sekarang ini tanah tersebut belum bisa kembali menjadi hak keluarga.Dan hari ini kami bersama keluarga ahli waris mau mengurusnya.


                      Iwan Ardi Setyobudi,Camat Geger Kabupaten Madiun

Dirinya  menceritakan awal muasal  hilangnya waris tanah milik leluhurnya tersebut.Bahwa pada tahun 1970 mbahnya ada yang mau mencalonkan diri menjadi perangkat desa,tetapi Desa Slambur pada waktu itu tidak mempunyai tanah kulen/ bengkok yang luas, lantas tanah milik Simbahnya dipinjam oleh desa dan akan dikembalikan namun setelah Simbah lolos menjadi perangkat desa ternyata tanah yang dipinjam dari Simbah tidak dikembalikan sepenuhnya oleh Desa.Pihak desa berdalih jika dikembalikan akan sepenuhnya bisa hilang, atau  pihak  Desa mengembalikan namun di kurangi satu kotak atau 1400 Meter Persegi/ orang.


Dirinya menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah milik simbahnya adalah adanya Letter C milik simbahnya yang sampai sekarang di simpan pihak desa. Dan Simbah kami tidak pernah menjual kepada siapapun, tetapi tanah tersebut kok  di kuasai dan dkelola orang lain, bahkan dirinya mengaku meminta kepada Bu carik  Binti untuk di tunjukan petok Letter C -nya namun di tolak dengan alasan tidak diijinkan oleh Kepala Desa.


"Bukti Letter C milik si mbahnya ada disimpan di desa, dan si Mbah kami tidak pernah menjual kepada siapapun, tetapi tanah tersebut dikuasai dan di kelola orang lain,saat kami mau urus untuk di buat sertifikat dan kami  minta ditunjukan surat Letter C ke Bu carik  tetapi tidak diijinkan atas perintah Kepala Desa, kok aneh sekali," kesal Sudjiono.

                    Perwakilan keluarga ahli waris saat bertemu Camat Geger 

Lanjut Sudjiono kenapa pak Sugeng Wahono ( Kades Slambur red) tidak segera menyelesaikan persoalan ini, dan terkesan dihambat dan dipersulit, kami menduga pak kades juga ikut bermain.kami akan mengadukan hal ini ke pihak kecamatan agar dapat memfasilitasi pertemuan keluarga ahli waris dan pemdes Slambur agar masalah ini segera ada titik temu.


      Sudjiono( atas) dan keluarga ahli waris warga desa Slambur yang                       berjuang menuntut di kembalikan hak waris milk keluarganya yang hilang

Ditempat terpisah,Binti Carik desa Slambur saat di konfirmasi   mengatakan bahwa dirinya tidak berani melangkah kalau tidak seijin kepala desa.


" Kami hanya bawahan tidak berani melangkah jika tidak ada perintah dari pak kades, dan selama ini belum ada instruksi dari beliau," kata Binti .


Aksi demo ahli waris dilanjutkan menemui camat Geger untuk  melakukan audensi.  Pihak kecamatan menerima perwakilan keluarga ahli waris warga desa Slambur yang bersengketa dengan pihak desa dengan harapan mencari solusi.


Menurut Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi, ditemui usai mediasi Pihaknya  hanya bersifat  mediator memberi saran dengan harapan ada solusi.Karena yang dipermasalahkan adalah tanah hak asal- usul ,kami menyarankan untuk di selesaikan ditingkat desa karena yang paling mengerti asal- usul tanah tersebut pihak desa,dibicarakan dengan tokoh masyarakat ,kita urai satu persatu dengan harapan ketemu solusi terbaik,namun jika tidak menemui titik temu karena ini menyangkut perdata ,kami serahkan kepada masing- masing pihak .


"Pihaknya hanya bersifat mediasi, saran kami di selesaikan ditingkat desa.

karena ini menyangkut tanah asal- usul,pihak desa yang paling  mengerti akan hal itu,Kedua  belah pihak duduk bersama mengurai satu persatu dengan harapan ketemu titik temu,namun jika tidak bisa menemui titik temu, karena ini menyangkut perdata,kami serahkan kepada masing- masing pihak", kata Camat Geger. ( Ng)