Dalam hal aset, kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan dapat dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa. Akan tetapi tanah dan bangunan tetap bisa diambil manfaat ekonominya oleh BUM Desa melalui skema kerja sama usaha.
Dalam perubahan yang dibawa oleh PP No.11 Tahun 2021 ini, banyak hal yang sekarang bisa dilakukan oleh BUM Desa untuk memajukan usahanya. Seperti halnya di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan. Hal ini dikarenakan BUM Desa telah menjadi badan hukum, sehingga berhak mengajukan pinjaman untuk digunakan dalam penyertaan modal.
Sekarang, jika terjadi permasalahan di dalam sebuah BUM Desa, Keputusan yang bisa diambil adalah menghentikan kegiatan usahanya. Dikarenakan BUM Desa tidak dapat lagi dibubarkan. Dalam pengambilan keputusan ini, permusyawarahan wajib dilakukan. Dengan tujuan untuk melibatkan seluruh masyarakat dan menghindari pengambilan keputusan sepihak.
Lebih lanjut, dengan adanya PP No. 11 Tahun 2021 ini, BUM Desa dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa, seperti yang sudah berjalan sebelum pengaturan tersebut.
Selain itu, Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.