AENEWS9.COM || Madiun- Ada 143 desa di Kabupaten Madiun akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dan rencana pemungutan suara dilaksanakan pada 20 Desember 2021.
Dalam sosialisasi Pilkades yang diadakan di pendopo Graha Muda kabupaten Madiun, (Kamis, 14/10).
Sehubungan dengan itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami sudah memprediksikan mobilitas masyarakat pasti akan meningkat, sehingga harus diikuti protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat pula untuk menekan penyebaran covid – 19.
Hal itu menjadi penting, karena kata Bupati, ada surat Mendagri yang menerangkan bahwa yang boleh melaksanakan Pilkades adalah daerah yang statusnya di level 1, 2 dan 3, sedangkan level 4 tidak perbolehkan, sementara Kab. Madiun hingga saat ini dalam level 3.
“Jadi semua tergantung kondisi covid di Kab. Madiun. Karena aturannya sudah jelas, kita bisa mundur kalau covid atau levelnya naik ke 4, ini otomatis. Makanya mari kita jaga agar level kita bisa turun sehingga penentuan tanggal Pilkades sekali saja,” ajak Bupati.
Untuk itu, Bupati juga menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus mengejar pelaksanaan vaksinasi meski totalnya sudah 50 persen lebih. Namun untuk lansia memang masih kurang, sehingga Kab. Madiun masih di level 3. Kalau versi Kemenkes, bicara kasus terkorfirmasi, BOR dan resiko lainnya Kab. Madiun di level 1.
“Vaksinasi lansia ini banyak berulang karena ketika discrening ternyata belum siap divaksin. Makanya kita lakukan door to door. Saya imbau masyarakat maupun calon kades sama-sama jaga prokes. Kedua, demokrasi tidak harus menyakiti,” pesan Bupati.
Pada kegiatan Sosialisasi Pilkades Serentak tersebut juga dihadiri Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Forkopimda, sedangkan para camat dan kepala desa mengikuti secara virtual.
Dalam sosialisasi ini, Kadin PMD, Joko Lelono memaparkan mekanisme dan tahapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Madiun.( red)