AENEWS9.COM|| Madiun- Sebanyak 30 Poktan yang ada di Kabupaten Madiun mengikuti sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di adakan oleh Bagian Hukum Setda Kab. Madiun Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno, Senin (8/11)
Sosialisasi sehari ini dibuka oleh Wakil Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto dengan menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Sambutan Bupati disampaikan Wakil Bupati sangat mengapresiasi sosialisasi ini demi mendukung penegakan hukum di Kab. Madiun. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, pada kesempatan ini Pemkab. Madiun menghadirkan perwakilan kelompok tani tembakau guna mempercepat penyebaran informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.
Kepada peserta, Bupati minta agar mereka mengikuti sosialisasi dengan baik utamanya saat pemaparan materi oleh para narasumber guna memperkuat sinergi dalam memerangi rokok ilegal di Kab. Madiun yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Wabup menambahkan dengan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi peserta. Dengan harapan, para peserta dapat melanjutkan pengetahuan yang didapatnya dilingkungan masing-masing agar tidak saja masyarakat Ngale dan Kaliabu, tapi semua masyarakat Kab. Madiun tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.
“Tak lupa, saya mengajak masyarakat tetap mematuhi prokes dengan mematuhi 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi mobilitas,” demikian Wakil Bupati menyudahi sambutannya.(red)