AENEWS9.COM|Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya. Kedua tersangka ini berinisial AF (33) warga Jalan Tambak Pring, Asemrowo Surabaya dan SW (32) warga Jalan Pakis Gunung, Sawahan Surabaya.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkoba didaerah Kecamatan Sukomanunggal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa sehingga pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, petugas berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada tersangka AF, kemudian sekitar pukul 19.00 dihari yang sama AF berhasil ditangkap dirumah Kosnya yang berada di Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Saat diintrogasi, AF mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya berinisial RY (DPO) melalui perantara SW dengan cara bertemu langsung didepan rumah kosnya pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 yang lalu.
“Menurut pengakuan tersangka AF pada saat itu dirinya menerima narkoba ini sebanyak 1 klip plastik yang berisi sabu sekitar ±30 gram beserta bungkusnya sesuai yang diperintahkan RY dengan maksud tujuan untuk mengantarkannya ke pembeli,” terang AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (07/01/2022).
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan melakukan upaya penangkapan terhadap SW selaku kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke AF. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 petugas berhasil menangkap SW didaerah Jalan Tanjung Sari Kecamatan Asemrowo.
Dari keterangan tersangka SW, dirinya mendapatkan narkoba dari RY pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 dibawah Tugu Gapura Selamat Datang Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan tas kresek warna hitam berisi 1 poket plastik yang berisi sabu sebanyak ±30 gram dengan maksud untuk mendapatkan upah uang dari RY.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 5 poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak ±4,2 gram beserta bungkusnya, 2 hp Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sisa yang telah dijual oleh tersangka,” tutup AKBP Daniel Marunduri.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)