Gubernur Jatim Terbitkan SE Yang Mengatur Motor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Induksi - .

Breaking

Cari Berita

Rabu, Maret 23, 2022

Gubernur Jatim Terbitkan SE Yang Mengatur Motor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Induksi

Motor listrik saat di uji coba di jalan raya surabaya

AENEWS9.COM|SURABAYA
– Motor listrik  merupakan  alat untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik. Alat yang berfungsi sebaliknya, mengubah energi mekanik menjadi energi listrik disebut generator atau dinamo yang dipergunakan untuk menggerakkan roda belakang sepeda motor sehingga bisa bergerak melaju di jalan raya.

Dikutip dari laman wikepedia.org  motor listrik yang umum digunakan di dunia Industri merupakan jenis  motor listrik asinkron, dengan dua standar global yakni IEC dan NEMA. Motor asinkron IEC berbasis metrik (milimeter), sedangkan motor listrik NEMA berbasis imperial (inch), dalam aplikasi ada satuan daya dalam horsepower (hp) maupun kiloWatt (kW).

Penggunaan Motor Listrik di Jawa Timur, telah diatur dengan  telah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur, dikutip dari istagram khofifah.ip Rabu (23/3/2022).

“Kebijakan ini sebagai komitmen Jawa Timur dalam menahan laju pemanasan global dan perubahan iklim,” jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Di sisi lain, dengan penggunaan KLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara. (*)