AENEWS9.COM|Lembata - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lembata Nusa Tenggara Timur, Melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ( Penkum) di Wilayah Desa Pada Kecamatan Nubatukan, Penerangan Hukum ini dilaksanakan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 pada pukul 10.00 WITA.
Selaku Pelaksana Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan Program Jaga Desa dengan Tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal,S.H.,M.H Melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino,SH sebagai Narasumber memberikan Materi dengan Judul Penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Bapak Azrijal,SH.MH berpesan Melalui Penkum ini diharapkan semua Pemdes yang ada bisa memahami lebih dalam terkait Penggunaan Dana desa ( DD) , selain itu kami menghimbau Semua Pengurus BPD dan Anggota aktif melakukan Pengawasan sesuai bidangnya, intinya jalin kerjasama yang baik antara Pemdes dan BPD, agar tidak ada lagi Penyalahgunaan Dana desa " terang Teddy.
kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Karolus Kopong Payung beserta perangkat desa, Kepala BPD Vinsensius M.Tupen, dengan jumlah peserta dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lembata berjumlah sekitar 50 orang.
Kepala Desa Pada Kecamatan Nubatukan Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam pemberian Materi tentang penggunaan Dana Desa berdasarkan perundangan-udangan yang berlaku serta Kepala Desa Pada juga mengharapkan agar kegiatan terus dijalankan di desa pada setiap tahunnya di Desa Pada.
" Kami sangat berterima kasih Kepada Kejari Lembata melalui Penkum ini kita bisa lebih memahami terkait Penggunaan Dana Desa , bisa meningkat kan hubungan kerjasama dengan BPD dan tentunya kita akan menggunakan dana Desa sesuai Aturan yang berlaku " Sambut Kades.
Sebagaimana diketahui Masyarakat Desa Pada Kecamatan Nubatukan Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat antusias atas kehadiran Tim dari Kejaksaan Negeri Lembata dengan beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menjadi dasar pengetahuan masyarakat atas aturan hukum dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa agar terhindar dari permasalahan yang bertentangan dengan Hukum.( Ridwan / Rilis )