Nekat mencuri Rokok, Komplotan Pencuri asal Batola ini di ringkus Polisi. - .

Breaking

Cari Berita

Senin, April 25, 2022

Nekat mencuri Rokok, Komplotan Pencuri asal Batola ini di ringkus Polisi.

salah satu anggota terduga komplotan pencuri rokok yang tertangkap polres pulpis

AENEWS9.COM|PULANG PISAU
- Aneh bin ajaib, ditengah bulan suci  Ramdhan, dimana semua umat Muslim sedang fokus melaksanakan ibadah masih saja ada ulah para pelaku tindak Kriminalitas, ironisnya Pelaku tindakan kriminal yang berhasil di amankan aparat kepolisian Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng ini merupakan  seorang wanita Paruh Baya  berinisial FAR ( 54 tahun) warga Anjir Pasar Kabupaten Batola Provinsi Kalimntan selatan.


" Dalam melakukan aksinya FAR tidak sendirian, dia ditemani seorang laki- laki yang berpura- pura belanja , sedangkan dirinya mengambil 1 ( satu ) bal  Rokok " ungkap Kapolres Pulang Pisau Melalui  Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP.Daspin kepada awak media , Minggu 24/4/2022.



Kasi Humas melanjutkan, kejadian perkara terjadi  pada hari Minggu  tanggal 24 April 2022, bertempat di Kios Hasan Jalan Hidayatullah Kelurahan bahaur basantan, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.


Melalui siaran Pers yang di sampaikan Kasi Humas Polres Pulang Pisau, kronologis Perkara berawal pada saat pelaku beserta empat rekanya menggunakan mobil Avanza Veloz warna Putih datang dari Kota Banjarmasin ke pasar bahaur.

TKP pencurian rokok


" kemudian terlapor bersama 1 orang teman laki laki turun dari mobil dan masuk ke Toko Hasan untuk berbelanja sedangkan di dalam mobil menunggu 1 orang laki - laki dan 1 orang perempuan, ditoko  hasan kemudian laki laki tersebut  berpura pura untuk membeli roti, keripik dan kerupuk yang  dilayani oleh pemilik toko kios hasan ( korban ) sembari laki laki mengalihkan perhatian pemilik toko tersebut" terang Kasi Humas.



AKP. Daspin melanjutkan kemudian terlapor masuk kedalam toko sementara laki - laki tersebut mengalihkan perhatian saat korban menengok kebelakang melihat tumpukan tempat rokok  yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal  namun belum sempat terlapor meninggalkan toko kemudian korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor yg masuk kedalam toko kios tersebut.


"keluarkan barang yg kamu ambil itu  " ucap Kasi Humas Menirukan suara Korban.


Mendengar hal itu  terlapor  terkejut dan dari dalam rok terlapor terjatuh satu bal rokok , kemudian laki laki yang datang bersama terlapor tadi langsung berlari keluar toko dan masuk kedalam mobil avanza putih yg parkir tidak jauh dari toko tersebut kemudian kabur dengan kecepatan tinggi , saat itu korban berteriak maling dan masyarakat berusaha menghentikan laju mobil tersebut namun tidak berhasil selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat , sekitar 15 Km dari TKP kemudian ditemukan 1 unit mobil Avanza tersebut dengan kondisi kosong tanpa penumpang terparkir di pinggir jalan .



"Saat di lakukan pemeriksaan tas yang ada di dalam mobil di temukan kartu  Bimbingan dan Penyuluhan Pembebasan Bersyarat Napi an. BAIRONI yang menurut korban bahwa foto yg ada di kartu identitas tersebut adalah laki laki yang datang ke toko bersama terlapor ,  kerugian Materi korban kurang lebih Rp 2.600.000" ujar Kasi Humas.

Dari olah TKP Aparat Kepolisian berhasil mengamankan ( satu) bal rokok red bol 1 ( satu) pasang sendal sepatu warna coklat merk porto lady 1 (satu) helai baju daster lengan panjang warna ungu dan ada motif putih putih, dan 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna putih No pol DA 1458 DF.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama- lamanya tujuh tahun Penjara. ( RD / Rilis )