Berikan Pemahaman Tentang Keadilan Restoratif ,Kejari Kobar laksanakan Kegiatan Jaksa Menyapa. - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, Mei 20, 2022

Berikan Pemahaman Tentang Keadilan Restoratif ,Kejari Kobar laksanakan Kegiatan Jaksa Menyapa.

Kejari Kotawaringin sedang melakukan siaran interaktif di radio Jreng Pangkalan Bun( 20/5)

AENEWS9.COM|Kobar
-Bertempat di Radio Jreng Pangkalan Bun Jl. Musang No.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan Siaran Interaktif untuk kegiatan Jaksa Menyapa Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Jum'at 20/9/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution,S.H.,M.H mengatakan Acara tersebut terselenggara berkat kerjasama yang baik antara jajaran seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Radio Jreng Pangkalan Bun, yang pada kesempatan ini dilaksanakan siaran di radio Jreng oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Timbul Mangasih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Kobar Ari Andhika Thomas,SH, beserta Staf Intelijen Acmad Firdaus Sulthon, S.H. dan Rivo Riansaputra.

Dalam kesempatan tersebut pula, jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sekaligus menyampaikan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan, Membahas singkat tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan pengenalan terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan sebagaimana terdapat pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah berikut dengan modus operandi yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Intelijen pada lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia" ungkap Kasi Intel.

Bahwa acara yang berlangsung dengan durasi kurang lebih 1 (satu) jam tersebut berlangsung dalam situasi dan kondisi aman terkendali serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan ( RD)