Ringankan Beban Warganya Pemdes Sambirejo Kecamatan Geger Salurkan BLT DD Kepada 92 KPM - .

Breaking

Cari Berita

Selasa, Juni 21, 2022

Ringankan Beban Warganya Pemdes Sambirejo Kecamatan Geger Salurkan BLT DD Kepada 92 KPM

Pembagian BLT DD bulan Juni Desa Sambirejo kecamatan Geger Madiun 

KLIKAENEWS. COM| Madiun-Tahun 2022 banyak orang mengira bahwa tahun ini adalah tahun kebangkitan dari keterpurukan pandemi yang telah melanda negeri hampir 2 tahun belakangan ini. Hingga akhirnya pada akhir Desember 2021 pemerintah membuat keputusan baru bahwa memasuki tahun 2022 ternyata masih memasuki masa pandemi Covid-19 di sebagian besar wilayah Indonesia. Hal ini merubah hasil musyawarah desa khususnya Desa Sambirejo Kecamatan Geger Kabupatèn Madiun dan pada umumnya desa-desa diseluruh Indonesia. 


Bertempat di Balai desa Pemdes Sambirejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Selasa,(21/6/2022) membagikan BLT DD Bulan Juni kepada 92 KPM.

Penyaluran BLT DD ini sudah memasuki Tahap ke 6 (  Bulan Juni) sebesar RP.300 ribu per KPM.


Kepala Desa Sambirejo,Supriyanto mengatakan BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan




"Untuk desa Sambirejo sendiri  terdaftar 92 KPM penerima BLT DD 2022," kata Kades Supriyanto.

Salah satu KPM penerima BLT DD


Kades Supriyanto melanjutkan dasar kegiatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan dana desa dan mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Terkait terbitnya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain adalah  Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, 20 % ketahanan pangan dan 8% penanganan covid 19, oleh karena hal tersebut pemerintah desa Sambirejo mengadakan rapat penetapan penerima bantuan manfaat dana desa tersebut. Sebanyak  92 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) telah ditetapkan sebagai penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku yaitu :

-Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera

-Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

-Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja

-Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa .

Kades Supriyanto berharap pandemi segera berakhir dan normal kembali agar pemerintah desa bisa mewujudkan kembali pembangunan infrastrktur pedesaan melalui dana desa yang sempat mandek akibat pandemi.

" Pandemi segera berakhir dan normal kembali agar desa bisa membangun seperti tujuan dan harapan masyarakat," pungkasnya


Pembagian BLT berjalan tertib dan lancar serta tetap mematuhi prokes yang ada( zam)