AENEWS9.COM|Lembata ,NTT- Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Kabupaten Lembata telah sampai pada tahap Akhir dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin 06 /06 / 2022.
Ketiga terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran, Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV. Tekno Krajaba masing-masing dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda masing-masing 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp. 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus limapuluh koma nol empat) dibebankan kepada terdakwa Yohanes Nade Tupen, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal itu disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Lembata pada sidang tanggal 21 april 2022.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, Para terdakwa didampingi kuasa hukum Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Berto, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino,S.H mengatakan
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus limapuluh koma
nol empat).
" Sidang hari senin tanggal 6 juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa dengan didampingi kuasa hukum masing-masing" Terang Teddy.
Selanjutnya Kata Teddy , Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus limapuluh koma nol empat).
" Selanjutnya Majelis Hakim Menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda 100juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan khusus uang pengganti senilai 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus limapuluh koma nol empat) di bebankan kepada terdakwa Yohanes Nade Tupen dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun" Lanjutnya.
Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima dan JPU juga menyatakan menerima sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/incrahct.
Penulis : Riduan/ Rilis