Sukses Kembalikan Aset Daerah, Kejari Katingan Raih Penghargaan dari Pemkab Katingan. - .

Breaking

Cari Berita

Kamis, Juli 21, 2022

Sukses Kembalikan Aset Daerah, Kejari Katingan Raih Penghargaan dari Pemkab Katingan.


AENEWS9 COM|Katingan
Bertempat di Halaman Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Katingan Tahun 2022, Rabu, 20 / 07/2022.


Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bupati Katingan Bapak Sakariyas, S.E. memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Katingan atas kerjasama pemulihan aset yang dikuasai pihak lain dengan cara mediasi (non-litigasi) melalui surat kuasa khusus antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Kejaksaan Negeri Katingan terhadap 7 (tujuh) objek rumah dinas Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai penanganan sebesar Rp.474.947.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). 


Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim,S.H Mengatakan bahwa Pihaknya telah menerima 12 (dua belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor : 032/1454/BPKAD-5/X/2021 tanggal 22 November 2021 dengan nilai aset sejumlah Rp.646.611.000,00 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus sebelas ribu rupiah). 


" Pada tanggal 22 Juni 2022 telah dilakukan negosiasi dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan" Ungkap Tandy Mualim,S.H.


Selanjutnya kata Kajari pada tanggal 19 Juli 2022 telah dilakukan pengembalian aset sebagai bentuk hasil negosiasi dan mediasi dengan para pihak yang menguasai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan berupa 7 (tujuh) rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang dkuasai pihak ketiga.


"Berkat mediasi yang dilaksanakan  Aset  berhasil dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan total nilai aset sejumlah Rp.474.947.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)." Tutupnya( RD)