Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restoratif Justice dan Balai Rehabilitasi di Kapuas - .

Breaking

Cari Berita

Senin, September 19, 2022

Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restoratif Justice dan Balai Rehabilitasi di Kapuas


AENEWS9.COM|Kuala Kapuas
- Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., didampingi  Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Kabag TU melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Kejaksaan Negeri Kapuas,Senin 19/09/2022


Rombongan Kajati tiba di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau pada pukul 11.00 Wib yang disambut langsung oleh Kacabjari Kapuas Dipalingkau  Teguh Wahyudi,SH., MH., beserta jajaran. 


Setelah selesai memberikan pengarahan, Pada Pukul 13.30 Wib, Rombongan bertolak ke Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dan disambut langsung Kajari Kapuas Arief  Raharjo, SH., MH., dengan upacara adat Potong Pantan.


Kunjungan kerja Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas termasuk didalamnya sarana dan prasarananya serta kesiapkan Sumber daya pegawainya. Kunjungan kerja ini juga untuk memotret capaian kinerja baik pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas serta hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam penegakan hukum.


Dalam kesempatan tersebut Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH mengharapkan segenap jajaran pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dan Kejaksaan Negeri Kapuas dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan pihak – pihak terkait, khususnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM serta upaya peningkatan ketahanan pangan. 


Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH berkenan meresmikan secara simbolis Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang dan Balai Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berada di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas


Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan “Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.



Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi. Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. 


Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.”


Mengakhiri sambutannya, Kajati menegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau untuk mempergunakan kewenangan yang telah diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan kewenangan tersebut.


Peresmian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi dihadiri Wakil Bupati Kuala Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor, MM, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Sekda Kab. Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan SKPD terkait.( RD)