Gerak Cepat, Unit Resmob Polres Pulpis Tangkap Pelaku Penganiayaan - .

Breaking

Cari Berita

Sabtu, Oktober 08, 2022

Gerak Cepat, Unit Resmob Polres Pulpis Tangkap Pelaku Penganiayaan


AENEWS9.COM|   Pulpis
– Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, amankan seorang pria inisial ‘M’ (25) terduga pelaku penganiayaan, Jum’at (07/10/2022) malam.


‘M’ diamankan di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, oleh anggota Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir.


Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H, mengatakan, ‘M’ diamankan menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/09/X/2022/SPKT /POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 07 Oktober 2022. atas kejadian yang terjadi di Taman Sumbu Kurung Jl. Tingang Menteng Rt 01 Kel. Pulang Pisau Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng dihari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira Pukul 17.00 WIB terhadap Korban berinisial “D” (17) warga Desa Anjir Kalampan Km 4 RT 04, Kec. Kapuas Barat, “J” (17) warga Jl. Padat Karya RT 01 RW 01 Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat dan “R” (17) warga Jl. Masrumi Layar RT 06 Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir,  Kab. Pulang Pisau.


“Saat korban berboncengan mengunakan 2 unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung Kota Pulang Pisau sambil bermain Handphone. Sesaat kemudian datang beberapa orang anak muda sebanyak 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong sambil  mempengaruhi korban dengan cara berhadapan, Tiba-tiba  salah satu dari mereka yang mempunyuai lengan di tato kanan menggunakan baju Kaos Oblong warna Hitam menarik Baju saudara “J” dan langsung memukulnya sebanyak 1 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga saat itu  saudara “R” berdiri dan orang yang memukul saudara “J” tersebut berkata kepada saudara “R” “MELAWAN KAH KAMU“.


Saudara “R” hanya diam dan tiba orang tersebut memukul saudara “R” pada bagian dahinya sebanyak 4 kali sehingga saudara “R” mau terjatuh ke Das Kahayan namun saudara “R” menarik baju Pelaku hingga robek agar saudara “R” tidak terjatuh ke sungai, kemudian orang tersebut menarik baju saudara “J” yang kemudian terjatuh di bangku yang ada di Taman Sumbu Kurung dan ketika saudara “J” mau berdiri lagi orang yang mempunyai lengan di tato tersebut langsung memukul di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali kemudian saudara “J” melindungi kepalanya dengan kedua tangan disaat itulah saudara “J” merasa dipukul lagi olehnya.


Pada saat yang sama datanglah saudara “D” mau menarik saudara “J” namun malah saudara “D” dipukul juga oleh pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya dan dimana Saat itu saudara “J” melihat orang yang mempunyai lengan di tato tersebut ditarik temannya juga,” ungkap AKP Afif. ,” imbuhnya.


Dari serangkaian pemeriksaan, ‘M’ selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses Sidik Tindak Pidana Penganiayaan lebih lanjut dan Sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tutupnya