Polhut Divre Jatim berhasil amankan barang bukti kayu jati olahan milik Ks warga kelurahan wungu yang diduga tidak memiliki dokumen, Kamis(10/11/2022) foto istimewa |
AENEWS9.COM| Madiun-Polusi Kehutanan ( Polhut) Divisi Regional Jawa Timur berhasil menyita kayu olahan milik KS dan ags pengusaha mebeler warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Kamis (10/11)2022)
Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar.
"Menindak lanjuti Dumas terkait sering terjadinya pembalakan liar di area BKPH Dungus,"ujar Edyanto
Edy menjelaskan setelah melakukan pengamatan dan patroli penelusuran di gudang pengolahan kayu milik KS,ternyata yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen resminya.
“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar di sini banyak kayu, saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen ya sementara kami amankan,” tandas Edy.
Dirinya menambahkan, penyitaan kayu milik KS telah berlangsung selama dua hari dengan total mencapai 5 truk. Dan untuk proses penyidikan, semua kayu sitaan tersebut kita amankan di TPK Madiun.
Kayu jati olahan yang di sita petugas Polhut Divre Jatim dan diamankan di perhutani Madiun |
"Saya sungguh menyayangkan adanya aksi penebangan liar di kawasan hutan kuwiran dengan kondisi cukup parah ,padahal area tersebut adalah hutan inti lindung yang di lindungi Pemerintah,"kata Susanto,SH.
Lanjut Susanto,SH dirinya juga mendapat laporan dan informasi jika Polhut Divre Jatim berhasil menyita 5 truk kayu jati olahan disalah satu gudang pengolahan kayu ,"Lanjut Susanto kepada awak media
Di lain sisi, pihaknya berharap Polhut Divre Jatim untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa pandang bulu, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Masalah pelaku pembalakan liar area penggunaan lain (APL) saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja dan lokasi TKP petak dimana,serta menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa Pandang bulu ,sesuai Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku",Tegasnya( zm)